Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindak 16 orang warga negara asing yang terindikasi hendak melakukan aktivitas penipuan dengan modus love scamming di Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Kamis, mengatakan ke-16 WNA itu berasal dari China, Taiwan dan Malaysia.
"Penindakan ini kejadiannya di Sukabumi, penindakan terhadap 16 orang warga negara asing, terdiri atas 12 orang warga negara China, satu orang warga negara Taiwan, dan tiga orang warga negara Malaysia," kata Hendarsam.
Ia mengatakan 16 orang WNA itu saat ini berstatus tahanan di Rumah Tahanan Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi.
Penindakan tersebut dilakukan atas dugaan kuat terjadinya pelanggaran administratif keimigrasian.
Para WNA itu melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, yang diduga melakukan kegiatan berbahaya dan patut juga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Terhadap terduga pelanggar telah dilakukan pendetensian di Sukabumi sejak tanggal 14 April 2026 dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan negara terkait dalam rangka deportasi.
"Keenambelas pelanggar ini terindikasi melakukan praktik-praktik love scamming yang korbannya menyasar warga negara asing. Mereka beroperasi di Sukabumi, korbannya itu ada di Amerika Serikat dan Meksiko," ujar Hendarsam.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman menerangkan penangkapan 16 orang WNA itu berawal pada 29 Maret 2026 saat Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Sukabumi menerima informasi intelijen terkait keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi penginapan Desa Resort Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
Pada tanggal 30 Maret 2026, Tim Seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi melakukan pengawasan tertutup guna memantau aktivitas serta memvalidasi keberadaan WNA tersebut.
Kemudian pada 3 April 2026, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan diperoleh informasi bahwa sekelompok WNA tersebut berencana melakukan kontrak sewa hotel selama satu tahun.
"Diperkirakan akan ada penambahan massa hingga mencapai 50 WNA lagi," ungkap Yuldi.
Pada tanggal 13 April 2026, tim kembali melalukan pengawasan tertutup atau profiling serta pengumpulan bahan dan keterangan di lokasi.
Tim Imigrasi berhasil mendokumentasikan foto dan video aktivitas para WNA yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran penyalahgunaan izin tinggi atau keimigrasian.
Berdasarkan bukti tersebut, tim menyusun rencana operasi penindakan pada tanggal 14 April 2026. Sekitar pukul 00.15 WIB, pengelola hotel memberikan informasi darurat mengenai adanya pergerakan mencurigakan.
Para WNA terpantau sedang mengemas barang-barang elektronik dan memuatnya ke dalam kendaraan.
"Tindakan mereka terindikasi sebagai upaya untuk melarikan diri atau berpindah lokasi secara mendadak," ujarnya.
Selang 15 menit setelahnya, Tim Imigrasi Sukabumi langsung bergerak melakukan penyergapan. Kemudian operasi dikembangkan dengan melakukan penyisiran intensif di sekitar area penginapan, kawasan pantai, hingga toko ritel modern terdekat yang berhasil menangkap 15 WNA lainnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa keenambelas WNA tersebut baru tiba di wilayah Sukabumi selama dua hari dan belum memulai aktivitas operasional secara penuh," kata Yuldi.
Namun, ditemukan indikasi kuat bahwa sekelompok WNA tersebut akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diterbitkan, sehingga seluruh WNA beserta barang bukti dibawa ke Kantor Imigrasi Sukabumi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan adanya aktivitas ilegal di antaranya PC sebanyak 50 unit, ponsel 150 unit, switch hub 11 unit dan router atau perangkat jaringan empat unit, kabel LAN dua dus.





