Dittipidnarkoba Bareksrim Polri menyita ases milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin senilai Rp15,3 miliar yang diduga hasil dari pencucian uang bisnis narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidikan ini usai pihaknya menangkap istri dan dua anak Koh Erwin.
Aset yang disita mulai dari mobil, ruko hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," kata Eko kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Dalam hal ini, Istri Koh Erwin yakni Virda Virginia Pahlevi dan kedua anaknya Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia memiliki peran menerima aliran dana hasil narkoba dan memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Ko Erwin.
"Total Estimasi Keseluruhan Aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000," tuturnya.
Ia merinci aset senilai Rp1,05 miliar disita dari Virda yang terdiri dari mobil Toyota Avanza tahun 2025 (senilai Rp300 juta); mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (Senilai Rp350 juta); dan 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (Senilai Rp400 juta).
Sementara aset terbesar disita dari Hadi Sumarho Iskandar dengan nilai estimasi mencapai Rp11,35 miliar.
Adapun asetnya yakni 2 ruko di Mataram (Senilai Rp5 miliar); gudang di Mataram (Senilai Rp2 miliar); mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (Senilai Rp650 juta); serta sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah.
Selanjutnya, Total aset yang disita dari putri Koh Erwin yakni Christina Aurelia senilai Rp2,9 miliar yang terdiri dari: 4 mobil Toyota Hiace tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (Senilai Rp2,55 miliar); mobil Mitsubishi Xpander (Senilai Rp350 juta); gudang di Mataram (Senilai Rp1,5 miliar).
Dalam pemeriksaan, Virda mengaku mengaku menyerahkan rekeningnya untuk dikelola penuh oleh suaminya sehingga seluruh transaksi di rekening pribadinya pada periode 2025-2026 berasal dari Koh Erwin.
Sementara tersangka Hadi Sumarho mengaku diperintah sang ayah untuk membeli ruko dan gudang di Mataram menggunakan rekeningnya.
Gudang tersebut kemudian digunakan Hadi untuk menjalankan usaha pertanian berupa pestisida dan pupuk.
Sementara Christina Aurelia dibukakan usaha travel oleh Ko Erwin dengan nama PT Sukses Abadi Buana. Sebagai direktur, dia difasilitasi empat unit mobil Toyota Hiace sebagai armada travel dan sebuah gudang untuk menopang bisnisnya.
"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan police line terhadap aset-aset tersebut. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan perkara," pungkasnya.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!