Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Rabu (29/4/2026).
Rapat kerja bersama tim penyusun naskah akademik itu Komisi I DPRD Kota Bandung membahas usulan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang terakhir diubah pada tahun 2015.
Regulasi tersebut dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan publik saat ini, karena dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir telah terbit lebih dari 32 regulasi baru di bidang administrasi kependudukan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, mengatakan, administrasi kependudukan tersebut merupakan salah satu layanan dasar yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat.
"Selain berkaitan dengan identitas hukum warga negara, administrasi kependudukan juga berhubungan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat," ujarnya saat rapat kerja di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandung,
Menurut dia, perubahan perda menjadi penting guna menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.
"Kami di Komisi I mengajukan Raperda inisiasi ini agar bisa mengakomodasi kebutuhan layanan dasar terkait administrasi kependudukan melalui optimalisasi, inovasi, dan akses yang terintegrasi di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga masyarakat dapat lebih mudah memperoleh layanan pemerintah," kata Radea.
Ia mengatakan, penyusunan regulasi baru diharapkan dapat menjadi landasan hukum daerah yang komprehensif, sistematis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Radea juga menekankan pentingnya melakukan kajian komparatif terhadap regulasi administrasi kependudukan di berbagai daerah lain sebagai bahan evaluasi dan referensi dalam penyempurnaan perda di Kota Bandung.
"Kita perlu melihat matriks perbandingan regulasi dengan daerah lain agar dapat menentukan poin-poin mana yang relevan untuk diadopsi dan disesuaikan dengan kebutuhan Kota Bandung," ucapnya.
Selain itu, ia menilai penyusunan perda tersebut harus memperhatikan muatan lokal serta berbagai persoalan pelayanan administrasi kependudukan yang berkembang di masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan warga.
"Bisa jadi ada kendala di masyarakat karena aturan yang ada sudah tidak sesuai dengan dinamika saat ini. Karena itu regulasi harus mampu menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat," ujar Radea.
Dalam kesempatan tersebut, Radea juga menyoroti pentingnya penguatan integrasi pelayanan publik lintas sektor, termasuk dengan fasilitas kesehatan dalam mendukung pelayanan Universal Health Coverage (UHC).
Menurut Radea, sinergi antarinstansi perlu diperkuat agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Ia pun mendorong agar sosialisasi terhadap berbagai inovasi layanan dan ketentuan hukum diperkuat sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya secara lebih mudah.
"Masyarakat perlu diberikan kemudahan untuk memahami aturan yang berlaku. Karena tidak semua masyarakat awam memahami isi peraturan presiden ataupun peraturan menteri. Maka substansi penting yang dibutuhkan masyarakat perlu dimuat secara jelas dalam perda," katanya.
Radea berharap hasil pembahasan serta berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan rancangan perda.
Sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat Kota Bandung.