TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tingginya minat investasi pariwisata di kawasan pesisir selatan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membawa dampak ekologis yang serius.
Pembangunan infrastruktur wisata yang masif terindikasi merusak bentang alam karst dan memicu krisis air ekstrem.
Ironisnya, pengusaha memanfaatkan penerbitan izin awal pada sistem perizinan terintegrasi secara elektronik dan lebih memilih membayar denda ketimbang menuntaskan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Fakta tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Daerah DIY Triwulan I Tahun 2026 bertema "Investasi yang Berkelanjutan di Kawasan Selatan" di Gedhong Pracimasana DIY, Kamis (30/4/2026).
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengungkapkan keunikan bentang alam Gunung Sewu yang seharusnya menjadi fondasi ekologis kini terancam.
Kondisi ini menciptakan paradoks di mana wilayah yang berstatus lumbung pangan justru mengalami darurat air.
"Gunungkidul mempunyai tanggung jawab yang besar karena kami menyadari sepenuhnya bahwa bentang alam Gunung Sewu yang unik—mulai dari perbukitan karst hingga tebing pantai yang curam—bukan hanya sekadar pemandangan yang indah untuk dinikmati, karena keunikan ini adalah fondasi ekologis yang juga menciptakan nilai ekonomi premium. Tetapi akhir-akhir ini kami merasakan bahwa di wilayah sana, utamanya Tanjungsari dan Tepus, mengalami krisis air. Sesuai dengan data kami, di Tepus dan Tanjungsari ini bagian dari daerah yang surplus pangan, tetapi di sisi lain, di sana sedang terjadi defisit untuk daya dukung air yang ekstrem karena pembangunan-pembangunan yang sebagian besar merusak bentang alam karst," papar Endah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mencatat setidaknya terdapat 13 lokasi pariwisata yang merusak kawasan karst, sehingga memicu protes dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Setelah dilakukan pemanggilan paksa terhadap para pengusaha, terungkap bahwa sistem Online Single Submission (OSS) kerap dijadikan landasan seolah-olah mereka telah diizinkan untuk melakukan pembangunan fisik secara penuh.
"Sistem perizinannya yang OSS (Online Single Submission) itu kemudian mendasari mereka seolah-olah sudah diizinkan untuk membangun. Nah sehingga, setelah kami diprotes oleh WALHI, kami satu-satu mengundang pengusaha. Yang rata-rata untuk perizinannya—yang di situ diorkestrasi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, harus juga izin Amdal yang ada di Lingkungan Hidup, PU, dan sebagainya—rata-rata belum ada yang mengurusnya. Bahkan sampai saat ini, tempat-tempat pariwisata yang besar di Gunungkidul itu perizinannya belum selesai. Dan mereka kebanyakan memilih membayar denda. Karena dibanding mengurus Amdalnya, membayar denda itu dirasa lebih murah. Nah, ini yang kemudian kayak menjadi budaya bagi para pengusaha yang berinvestasi di Gunungkidul," tegas Endah.
Baca juga: Cerita Adhisaka, Wisudawan UMBY yang Tunggangi Sapi saat Acara Wisuda
Di luar masalah kerusakan lingkungan, magnet investasi di selatan Gunungkidul memang bertumbuh secara ekstrem.
Hingga 24 April 2026, kunjungan wisata pantai menembus 1,6 juta orang.
Lonjakan ini mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sebesar Rp 12,9 miliar dalam tiga bulan pertama dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Guna menekan laju kerusakan dan meratakan pembangunan sesuai arahan Gubernur DIY, Pemkab Gunungkidul tengah mengebut penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Arah pengembangan investasi pariwisata, pertanian, dan industri juga akan digeser ke kawasan utara, seperti Semin, Gedangsari, Nglipar, dan Ngawen.
Menanggapi persoalan abainya investor terhadap instrumen lingkungan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY Ghofar Ismail mengakui adanya disparitas antara tujuan kemudahan investasi dan kepatuhan pengusaha di lapangan.
Pihaknya berjanji akan segera memperkuat fungsi pengawasan pasca-penerbitan izin.
"Memang di satu sisi, untuk perizinan ini maksudnya kita mempermudah. Supaya investasi di DIY, di manapun di DIY termasuk wilayah selatan, itu akan lebih mudah. Sehingga minat calon investor makin tinggi. Tapi tadi disampaikan juga oleh Ibu Endah, Bupati Gunungkidul, bahwa banyak para pengusaha yang belum berminat mengurus tuntas perizinannya. Terus kemudian, untuk para pemegang OSS yang sudah ada izinnya, kita selain melakukan proses perizinan ke depan, juga melakukan proses apa yang dinamakan pengawasan. Pengawasan itu perlu dan penting, supaya apa yang sudah diizinkan itu sesuai dengan pelaksanaan di lapangan," jelas Ghofar.
Lebih lanjut, Ghofar menyatakan bahwa Pemda DIY kini tengah menyusun Investment Project Ready to Offer (IPRO) untuk mempersempit ketimpangan pembangunan antara wilayah pesisir selatan dan utara-tengah.
Proyek-proyek investasi yang telah berstatus ready to offer ini nantinya akan ditawarkan langsung ke luar negeri.
"Memang PR ke depan supaya mempersempit gap antara selatan dan utara-tengah adalah penyusunan IPRO. Memang istimewa, Yogyakarta mempunyai hubungan kerjasama dengan luar negeri melalui sister provinces yang mungkin tidak dimiliki oleh provinsi-provinsi lain. Kita punya 11 mitra, dan melalui kerjasama provinsi ini kami ingin membuka peluang. Begitu IPRO-IPRO nanti siap, kami bermaksud ingin menginjak ke tahap berikutnya, yaitu kerjasama investasi, bukan di budaya saja," tutupnya. (*)