TRIBUN-MEDAN.com - Erin dilaporkan dugaan aniaya ART, penyebab cerai dengan Andre Taulany kembali disorot.
Kabar dugaan penganiayaan yang dilakukan Erin menyeret masalah rumah tangganya dengan mantan suami.
Sifat Erin yang kasar diduga menjadi salah satu penyebab retaknya rumah tangga keduanya.
Baca juga: Lagu Karo Cangkul Cap Buaya Dipopulerkan Netty Vera Br Bangun
Jauh sebelum dilaporkan ART-nya sendiri ke polisi, Andre Taulany pernah membongkar pemicu ketidakharmonisan yang berujung pada hilangnya rasa cinta kepada Erin.
Salah satunya ialah karena Erin disebut kerap berlaku kasar kepada orang-orang yang bekerja di rumahnya.
Hal tersebut diungkap Andre Taulany dalam dokumen putusan Mahkamah Agung saat mengajukan gugatan cerai.
Baca juga: PILU Dimaris Sitio Tewas Dianiaya Perampok di Rumahnya, Dihajar Pakai Kayu Hingga Pendarahan Otak
Pada poin ketiga, Rien Wartia Trigina disebut kerap marah-marah kepada asisten rumah tangga (ART) terkait pengelolaan rumah.
Tak jarang, Erin mengumpat dan mencaci maki ART, sopir, dan satpam ketika mereka melakukan kesalahan kecil. Bahkan, satpam di rumah Andre menyaksikan sendiri bagaimana Erin memaki ART dengan kata-kata kotor hingga memukulnya.
“Bahkan, ada salah satu ART yang baju-bajunya sampai dibakar oleh termohon.”
Dalam lanjutan keterangannya di dokumen tersebut, Andre menuliskan,
"Hal inilah yang membuat pemohon sangat sedih dan hilang rasa cinta kepada termohon.”
Salinan dokumen permohonan cerai talak Andre Taulany atas istrinya itu pun ramai dikomentari warganet.
Kini, Erin resmi dilaporkan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Hera ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.
Baca juga: PRABOWO Singgung Pihak yang Klaim Indonesia Gelap: Kau Kabur Saja Ke Sana, Ke Yaman
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengungkapkan dalam laporannya, sang ART mengaku mengalami kekerasan fisik.
“Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, dilansir dari tayangan Cumicumi, Kamis (30/4/2026).
Joko menjelaskan, laporan tersebut dibuat pada Selasa (28/4/2026).
Adapun dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kediaman Erin pukul 15.00 WIB, di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan.
Baca juga: DAFTAR 6 Bidang Pekerja Outsourcing Berdasarkan Aturan Baru Permenaker Nomor 7 Tahun 2026
"Sementara itu, nanti perkembangannya kami sampaikan kembali."
Joko menyebutkan, laporan yang diterima masih dalam tahap awal sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan kronologi secara rinci.
"Ini kan LP baru kita terima. Kemudian setelah diterima kan tentunya didisposisi nanti unit mana yang menangani," terangnya.
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 29 April 2026.
Atas laporan ini, Erin diduga melanggar Pasal 466 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil bukti pendukung seperti visum.
"Terkait dugaan-dugaan penganiayaan dimaksud, nanti kita lihat hasil dari visum," ungkapnya.
Ia menambahkan, korban dalam kasus tersebut berjumlah satu orang.
(*/ Tribun-medan.com)