TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak kepolisian belum menerima adanya laporan soal dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Riau (Unri).
Terduga pelaku yakni seorang dokter laki-laki berinisial L, yang bertugas di Klinik Pratama Unri Sehati 1.
Ia diduga melakukan tindakan tidak pantas kepada para pasien perempuan, khususnya dari kalangan mahasiswi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua saat dikonfirmasi, menyebut jika hingga kini belum ada laporan yang masuk.
"Belum ada laporan yang masuk ke kepolisian," katanya, Jumat (1/5/2026).
Ia mengungkap, peristiwa ini merupakan delik aduan. Sehingga polisi baru bisa melakukan penyelidikan jika korban membuat laporan resmi.
"(Karena) deliknya aduan," sebutnya.
Tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan dokter L, terungkap dari keterangan para korban.
Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unri, Separen mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan, sejumlah korban mengaku diminta melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur medis.
“Saat pemeriksaan, korban disuruh membuka seluruh kancing baju, kemudian ada tindakan (terduga pelaku) yang masuk ke area sensitif. Bahkan ada yang diminta membuka resleting celana,” ujar Separen.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga disebut meminta nomor handphone korban dan melakukan komunikasi di luar konteks pelayanan medis.
“Pelaku juga meminta nomor handphone dan berbicara di luar SOP medis,” tambahnya.
Sejauh ini, jumlah pelapor terus bertambah. Satgas PPKPT mencatat sekitar 30 orang telah melapor terkait dugaan tindak asusila tersebut.
Namun, baru tiga korban yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dari puluhan laporan tersebut, satu korban dilaporkan mengalami trauma dan rasa malu yang cukup mendalam.
Pihak kampus memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis.
“Ada satu korban yang mengalami trauma dan merasa malu. Kita akan tangani melalui konselor dari Unri,” jelas Separen.
Saat ini, Satgas PPKPT masih fokus menghimpun keterangan dari para korban sebelum memeriksa terduga pelaku.
Pemeriksaan terhadap terduga pelaku akan dilakukan setelah seluruh data dan bukti awal dianggap cukup.
“Terduga pelaku belum kita periksa. Kita masih menghimpun keterangan dari para korban, semua akan kita panggil. Setelah itu baru kita lakukan pemeriksaan terhadap terduga dengan menghadirkan saksi ahli, baik ahli hukum, kesehatan, maupun psikolog,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas saat menjalani pemeriksaan medis di klinik kampus.
Dugaan peristiwa ini bahkan disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, namun baru terungkap setelah korban berani berbicara lewat media sosial.
Pihak kampus telah menonaktifkan sementara terduga pelaku sejak 27 April 2026 guna mendukung proses pemeriksaan.
Penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Unri juga menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual serta menjamin perlindungan identitas para korban.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)