Daftar Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Mobil Listrik Termasuk? Simak Aturan Terbarunya
Evan Saputra May 01, 2026 10:25 PM

POSBELITUNG.CO - Daftar Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Mobil Listrik Termasuk? Simak Aturan Terbarunya Berikut ini.

Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Masyarakat diwajibkan membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah setiap tahun.

Meski demikian, tidak semua kendaraan otomatis dikenakan pajak tahunan.

Baca juga: Rincian Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei 2026, Ada Long Weekend, Catat Jadwalnya

Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa ada sejumlah kategori kendaraan yang tidak perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mengacu pada laman resmi Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (30/4/2026), ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Aturan baru tersebut menegaskan bahwa setiap orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor tetap wajib membayar PKB kepada pemerintah daerah.

Objek pajak ini mencakup berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil penumpang seperti sedan, jeep, dan minibus, mobil bus, mobil barang, kendaraan roda tiga, sepeda motor roda dua, hingga kendaraan yang beroperasi di atas air.

Namun, Pasal 3 ayat (3) dalam aturan tersebut secara tegas memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis kendaraan tertentu. 

Adapun kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan antara lain:

1. Kereta api

2. Kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

3. Kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional dengan asas timbal balik

4. Kendaraan berbasis energi terbarukan

5. Kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Di sisi lain, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit masuk dalam daftar pengecualian PKB dalam aturan terbaru ini.

Berbeda dengan regulasi sebelumnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang secara jelas membebaskan kendaraan berbasis energi terbarukan.

Hal ini mencangkup kendaraan bertenaga biogas, tenaga surya, hingga kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi berbasis energi terbarukan.

Kini, aturan terbaru tidak lagi menyebutkan hal kendaraan listrik bebas pajak secara spesifik

(Kompas/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.