18 Tuntutan Buruh di May Day 2026 Bandar Lampung, Soroti Upah hingga Status Kerja
Kiki Novilia May 01, 2026 10:28 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menyampaikan sebanyak 18 tuntutan kepada pemerintah dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026). 

PPRL bersama sejumlah organisasi buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil menyampaikan orasi politik secara bergantian di tugu Adipura, Bundaran Gajah Bandar Lampung. 

Massa aksi berdatangan sejak pukul 13.00 WIB. Dalam pernyataan sikapnya, PPRL menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai semakin memburuk di tengah krisis global.

PPRL menyebut, sejak lama buruh menghadapi sistem kerja yang eksploitatif, mulai dari jam kerja panjang, upah rendah, hingga minimnya perlindungan. 

Kondisi tersebut, menurut mereka, semakin diperparah oleh kebijakan fleksibilitas tenaga kerja yang dinilai menghilangkan kepastian kerja.

Baca juga: Didatangi Polisi hingga Dihadang Preman, Petani Way Kanan Lampung Tetap Tembus Aksi May Day

“Momentum May Day bukan sekadar peringatan historis, tetapi titik konsolidasi politik kelas buruh dalam menghadapi krisis multidimensi yang semakin tajam,” demikian orasi yang disampaikan perwakilan yang tergabung dalam PPRL.

Mereka menegaskan, perjuangan buruh saat ini harus berfokus pada tiga hal utama, yakni upah layak, kerja layak, dan hidup layak.

Setelahnya disampaikan 18 tuntutan yang mencakup pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang pro buruh, penghapusan sistem kerja fleksibel, perlindungan pekerja lintas sektor, hingga penyelesaian konflik agraria.

Selain itu, mereka juga menuntut penghentian kriminalisasi terhadap rakyat, jaminan pendidikan dan kesehatan gratis, serta penyelesaian sejumlah kasus ketenagakerjaan di Lampung.

Soroti UU Cipta Kerja dan Status Pekerja

PPRL juga mengkritisi penerapan regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai melegitimasi praktik kerja tidak pasti (precarious work), seperti sistem kontrak berkepanjangan, outsourcing, hingga kemitraan di sektor digital.

Menurut mereka, kondisi tersebut membuat buruh kehilangan kepastian kerja dan rentan terhadap pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, pekerja di sektor digital seperti ojek online dan kurir disebut tidak mendapatkan perlindungan layak karena hanya berstatus “mitra”, meski dalam praktiknya berada dalam kontrol perusahaan.

“Negara harus mengakui pekerja platform sebagai pekerja formal dengan hak normatif yang jelas,” tegasnya. 

Isu K3 dan Kekerasan di Tempat Kerja

Dalam pernyataannya, PPRL turut menyoroti lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Mereka menilai K3 masih dianggap sebagai formalitas, sehingga kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja kerap terjadi tanpa penanganan yang memadai.

Tak hanya itu, buruh perempuan juga disebut menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari diskriminasi hingga kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, yang diperparah oleh status kerja tidak tetap.

PPRL juga menyinggung kondisi demokrasi yang dinilai mengalami kemunduran, ditandai dengan meningkatnya kriminalisasi terhadap aktivis serta pembatasan kebebasan berekspresi.

Di sektor lain, konflik agraria dan kerusakan lingkungan juga menjadi sorotan. Mereka menilai ekspansi industri kerap mengorbankan masyarakat lokal dan ruang hidup rakyat.

Serukan Persatuan Rakyat

PPRL menegaskan bahwa perjuangan buruh tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan persatuan luas antar elemen masyarakat.

“Sejarah menunjukkan bahwa hak-hak buruh tidak pernah diberikan secara cuma-cuma, melainkan diperjuangkan melalui gerakan kolektif,” tulis mereka.

Peringatan May Day 2026 pun ditutup dengan seruan solidaritas bagi buruh, petani, mahasiswa, perempuan, dan seluruh elemen rakyat untuk terus memperjuangkan keadilan sosial.

Hingga pukul 15.45 WIB orasi-orasi dari Buruh terus disuarakan secara bergantian. 

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus/Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.