Masalah perlintasan sebidang masih menjadi persoalan pelik yang belum tuntas hingga kini.
Minimnya pengawasan serta lemahnya sistem keselamatan menjadikan titik-titik perlintasan kereta api sebagai area rawan kecelakaan.
Kecelakaan tragis kerap terjadi ketika kendaraan nekat menerobos palang pintu dan tertabrak kereta yang sedang melintas.
Dampaknya tidak hanya menyebabkan korban jiwa dari pengemudi, tetapi juga melukai penumpang kereta.
Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab?
Tanggung Jawab Pengemudi Kendaraan
Pengamat perkeretaapian, Joni Martinus, menjelaskan bahwa tanggung jawab utama dalam kasus tersebut umumnya berada pada pengemudi kendaraan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, setiap pengemudi wajib:
- Berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup
- Mendahulukan perjalanan kereta api
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
"Pengemudi yang menerobos palang pintu jelas melanggar aturan dan dianggap lalai. Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang," ujar Joni.
Akibat kelalaian tersebut, pengemudi dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) umumnya tidak bertanggung jawab atas kecelakaan yang disebabkan pelanggaran pengemudi, kecuali terbukti adanya kelalaian dari pihak operator melalui investigasi yang objektif dan menyeluruh.
Tanggung Jawab terhadap Penumpang Kereta
Berbeda dengan pengemudi, PT KAI memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan penumpang.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Tanggung jawab tersebut mencakup:
- Biaya pengobatan bagi penumpang yang mengalami luka
- Santunan bagi keluarga korban meninggal dunia Penggantian atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan
Kewajiban ini berlaku selama masa perjalanan, sejak keberangkatan hingga tiba di tujuan.
Tiga Solusi Tekan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Untuk menekan angka kecelakaan, Joni mengusulkan tiga solusi utama:
1. Solusi Infrastruktur
Evaluasi perlintasan sebidang perlu dilakukan secara berkala oleh pemerintah bersama pihak terkait.
Opsi yang bisa dilakukan antara lain menutup perlintasan ilegal, meningkatkan sistem keselamatan, atau membangun jalur tidak sebidang seperti underpass dan flyover.
"Langkah pemerintah yang mengalokasikan dana hingga Rp4 triliun untuk pembenahan perlintasan patut diapresiasi," kata Joni.
Menurutnya, solusi paling efektif adalah menghilangkan perlintasan sebidang ilegal yang berisiko tinggi.
2. Penegakan Hukum
Diperlukan tindakan tegas terhadap pelanggar rambu di perlintasan agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan disiplin pengguna jalan.
3. Perubahan Budaya
Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Kebiasaan menerobos palang pintu atau tidak berhenti untuk memastikan kondisi aman masih menjadi penyebab utama kecelakaan.
Mengacu Pasal 116 UU No. 22/2009, pengemudi wajib memperlambat kendaraan saat mendekati persimpangan atau perlintasan kereta api.
"Kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama," tegas Joni.
Data Kecelakaan Masih Tinggi
Joni juga menyoroti tingginya angka kecelakaan dalam beberapa tahun terakhir:
- 2022: 245 kejadian, 110 korban meninggal
- 2023: 274 kejadian, 94 korban meninggal
- 2024: 213 kejadian, 123 korban meninggal
- 2025: 171 kejadian, 106 korban meninggal
"Angka tersebut menunjukkan bahwa perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak," ujarnya.





