Vonis Ringan, Uang Pengganti Membengkak: Kasus PT Tanimbar Energi Disorot
Ode Alfin Risanto May 03, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022 menuai sorotan tajam.

Pasalnya, meski vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pembebanan uang pengganti justru melonjak jauh melampaui tuntutan. 

Dua terdakwa, yakni Mantan Direktur Utama PT.  Tanimbar Energi periode 2019-2023 Johanna Joice Julita Lololuan dan Direktur Keuangan Karel F. G.B. Lusnarnera, tetap dijatuhi hukuman penjara. 

Johanna divonis 3 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 7 tahun, sementara Karel divonis 3 tahun 4 bulan dari tuntutan 6 tahun. Keduanya juga dikenakan denda Rp. 150 juta subsider 70 hari kurungan. 

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Bitung: KM Tatamailau Berangkat 13 Mei 2026

Baca juga: Jadwal KM Tidar 4 - 29 Mei 2026: Berlayar Menuju Kijang, Makassar, Bau Bau

Namun yang menjadi perhatian utama adalah besaran uang pengganti kepada kedua terdakwa itu. 

Majelis Hakim membebankan masing-masing terdakwa uang pengganti sebesar Rp. 2.978.121.748. Angka ini jauh di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut Johanna membayar Rp. 783.422.904 dan Karel Rp. 745.110.404.

Putusan ini memunculkan pertanyaan serius, terutama karena nilai uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa sama persis. 

Hal itu menimbulkan dugaan apakah hakim menerapkan prinsip tanggung renteng atau justru membebankan secara individu dengan nilai identik, yang berpotensi mengarah pada perhitungan ganda (double counting) terhadap satu objek kerugian negara. 

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun. 

Advokat kedua terdakwa, Marselinus Wokanubun dan tim, menyampaikan keberatan mendasar terhadap putusan tersebut. 

Dinilai, lonjakan nilai uang pengganti yang jauh melampaui tuntutan JPU patut dipertanyakan, terutama dari sisi akurasi dan dasar perhitungannya. 

“Jika angka tersebut tidak pernah diuji secara komprehensif melalui alat bukti dan keterangan ahli di persidangan, maka hal ini beresiko mencederai prinsip due process of law,” ujar Marselinus Wokanubun kepada TribunAbon.com pada Minggu (3/5/2026) dalam merespon vonis majelis hakim. 

Lebih lanjut juga disoroti kondisi PT. Tanimbar Energi pada periode awal, yang disebut masih berada dalam tahap persiapan (pre-operating stage). 

Menurut tim advokat terdakwa, pengeluaran anggaran pada fase tersebut seharusnya dikategorikan sebagai biaya investasi atau rintisan, bukan sebagai kerugian negara yang bersifat koruptif. 

Lebih dari itu, mereka juga menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan itikad baik para terdakwa yang menjalankan tugas berdasarkan kewenangan dan regulasi yang berlaku saat itu. 

Pembebanan uang pengganti dalam jumlah besar dinilai seolah-olah menganggap seluruh penggunaan anggaran sebagai kerugian negara tanpa pemisahan yang jelas antara kesalahan administrasi dan perbuatan memperkaya diri. 

“Penetapan uang pengganti yang melampaui tuntutan tanpa dasar yang sangat kuat dapat menciptakan preseden buruk. Terdakwa seharusnya mengetahui batas maksimal risiko hukum berdasarkan tuntutan JPU agar dapat membela diri secara terukur,” tegas advokat kedua terdakwa. 

Tim advokat juga mempertanyakan apakah perhitungan kerugian Negara didasarkan pada audit forensik yang komprehensif. Sebab dinilai adanya ketidaksinkronan antara proses pembuktian di persidangan dan pertimbangan hakim dalam menentukan nilai kerugian. 

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Pihak advokat terdakwa memastikan akan mempertimbangkan upaya hukum banding, dengan fokus utama menguji kembali dasar perhitungan kerugian negara agar sesuai dengan fakta persidangan. 

Dalam perkara ini, selain dua terdakwa tersebut, terdapat satu nama lain yakni Petrus Fatlolon, mantan Bupati Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022 (kini Kabupaten Kepulauan Tanimbar) yang disebut sebagai pengendali saham atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi. 

Perkara tersebut berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000

Nilai kerugian tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025. 

Perkara ini tidak hanya menjadi sorotan dari sisi pidana, tetapi juga membuka perdebatan lebih luas mengenai konsistensi penegakan hukum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.