TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Sepasang kekasih berinisial AH (25) dan SMO (31) ditangkap Polres Bondowoso karena live streaming hubungan intim di salah satu aplikasi. Keduanya terungkap setelah melakukan promosi di TikTok.
Kedunya melakukan live streaming hubungan intim di aplikasi Tevi dengan akun bernama baby_ka.
Baca juga: 400 Pelajar Tampilkan Tari Remo Sutinah di Hardiknas Bondowoso, Angkat Identitas Lokal
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan praktik ini bermula dari siaran langsung di TikTok melalui akun bernama Sizeka dengan bio “Live Ungu Guys”.
Dalam siaran tersebut, pelaku berinteraksi dengan penonton dan menawarkan konten yang lebih vulgar.
Penonton yang tertarik kemudian diarahkan untuk berkomunikasi secara pribadi.
“Pesan DM secara personal,” ungkap Wawan dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Untuk mengakses konten, penonton diminta membayar antara Rp 35 ribu hingga Rp 45 ribu guna mendapatkan ID akun Tevi.
“Setelah bayar baru akan diberi ID akun Tevi Baby_ka,” ujarnya.
Baca juga: Danu Kaget Temukan Jenazah di Saluran Irigasi, Jadi Buah Bibir Warga Tenggarang Bondowoso
Tidak berhenti di situ, penonton yang sudah mendapatkan akses masih harus melakukan top up tambahan di aplikasi.
“Top up 200 bintang juga,” jelas Wawan.
Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 100 ribu untuk bisa menyaksikan siaran langsung yang berlangsung selama 10–15 menit.
Menurut polisi, aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso. Dalam siaran, pelaku mengenakan pakaian lingerie transparan berwarna merah, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyiarkan konten.
Baca juga: Sosok Mr X yang Ditemukan Tergeletak di Jalan Sukowiryo Bondowoso Akhirnya Terungkap
Selama April 2026, pasangan ini tercatat telah melakukan siaran langsung sebanyak tiga kali.
“Selama tiga kali live keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 4 juta,” ungkap Wawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun,” pungkasnya.