6 Rukun Haji yang Tidak Boleh Ditinggalkan Agar Ibadah Sah
Laelatunniam May 04, 2026 04:07 PM

TRIBUNLOMBOK.COM - Setiap jemaah haji wajib membaca niat melaksanakan ibadah haji sejak dari miqat zamani (batas waktu) dan miqat makani (batas tempat).

Miqat zamani yaitu waktu pelaksanaan rangkaian ibadah haji, mulai bulan Syawal hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah (hari Nahar).

Adapun miqat makani jemaah haji Indonesia berbeda sesuai jalur keberangkatan menuju Mekkah.

Gelombang 1 (dari Madinah) berihram di Zulhulaifah (Bi’r Ali), sedangkan gelombang 2 (dari Jeddah) bisa mulai dari Asrama Haji, di pesawat saat mendekati miqat, atau Bandara Jeddah.

Niat haji atau berihram kemudian diikuti dengan mengenakan pakaian ihram sesuai ketentuan, yang menandai dimulai rangkaian ibadah haji.

Bagi jemaah laki-laki memakai dua kain putih tanpa jahitan.

Sedangkan jemaah haji perempuan memakai pakaian biasa yang menutup aurat dan wajib menampakkan wajahnya, serta pergelangan tangan hingga telapak tangan.

“Janganlah kalian memakai baju (yang berjahit), celana, sorban, dan jangan pula wanita yang berihram memakai cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari)

Setelah berihram, maka jemaah haji dilarang melakukan perbuatan rafats (perkataan/perbuatan kotor), fusuq (maksiat), dan jidal (berbantah-bantahan).

Dalam buku Manasik Haji dan Umrah 2026, Kementerian Haji dan Umrah membagikan doa niat haji sebagai berikut.

Niat Haji
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا
Labbaika allāhumma ḥajjan

Artinya: “Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.”

Atau,

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitul ḥajja wa ahramtu bihī lillāhi ta‘ālā

Artinya: “Aku berniat haji dan berihram karena Allah Ta’ala.”

Niat Umrah
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً

Labbaika allāhumma ‘umratan

Artinya: “Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah.”

Atau,

نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى
 
Nawaitul ‘umrata wa ahramtu bihā lillāhi ta‘ālā

Artinya: “Aku berniat umrah dan berihram karena Allah Ta’ala.”

Syarat Haji:

  • Islam
  • Baligh (dewasa)
  • Aqil (berakal sehat)
  • Merdeka (bukan hamba sahaya)
  • Istitha'ah (mampu).

Rukun Haji:
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah.

  • Niat Ihram haji
  • Wukuf di Arafah
  • Tawaf ifadah
  • Sa'i
  • Cukur
  • Tertib

Jenis Haji

1. Haji Ifrad
Haji ifrad adalah cara pelaksanaan haji yang paling sederhana karena jemaah hanya melaksanakan ibadah haji saja tanpa umrah. Seluruh rangkaian ibadah difokuskan pada haji. Keunggulannya, jemaah tidak wajib membayar dam karena tidak menggabungkan dua ibadah.

2. Haji Qiran
Haji qiran adalah pelaksanaan haji dengan menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus dalam satu ihram. Jemaah melakukan tawaf qudum, salat di belakang Maqam Ibrahim, lalu sa’i untuk haji dan umrah tanpa tahallul. Jemaah tetap dalam keadaan ihram hingga tanggal 10 Dzulhijjah, dan wajib membayar dam sebagai bentuk kompensasi.

3. Haji Tamattu’
 
Haji tamattu’ dilakukan dengan mendahulukan umrah, kemudian bertahallul, lalu melaksanakan haji dengan ihram baru. Cara ini memberi jeda istirahat bagi jemaah sebelum masuk rangkaian haji. Jika memenuhi syarat, jemaah wajib membayar dam berupa seekor kambing.

Hukum Mengubah Niat Haji/Niat Ihram
Mengganti Niat Ihram (At-Taghayyuru ‘an al-Niyah) adalah mengubah niat dalam pelaksanaan haji/umrah dengan ketentuan tertentu. 

Kementerian Agama menjelaskan dalam buku Manasik Haji dan Umrah 2026, sebagai berikut:

1. Dari haji tamattu’ ke haji qiran
Mengubah niat haji tamattu' menjadi haji qirān hukumnya boleh, yaitu dengan mengubah niat umrah menjadi niat haji dan umrah sekaligus.

Namun, tidak boleh diubah menjadi haji ifrad, karena umrah yang sudah diniatkan wajib diselesaikan.

Jika berubah ke qiran, dikenakan dam (denda) satu ekor kambing.

Perubahan ini biasanya terjadi jika:

Perempuan yang niat ihram umrah dan datang di Makkah dalam keadaan haid/nifas dan sampai datang waktu wukuf masih belum suci sehingga tidak bisa melaksanakan umrahnya. Dalam kondisi ini dia mengubah niat ihram umrahnya menjadi niat haji qiran.

Jemaah yang datang di Makkah dalam keadaan sakit dan sampai datang waktu wukuf tidak bisa melaksanakan umrah.

2. Dari haji ifrad ke haji tamattu’

Hukum mengubah niat haji ifrad ke haji tamattu' masih diperselisihkan oleh para ulama. 

Menurut sebagian ulama (seperti Imam Ahmad), boleh bahkan dianjurkan, dengan syarat dilakukan pada tahun yang sama, dan dikenakan dam tamattu’, , sebagaimana perintah Nabi kepada para sahabat dalam haji wada' yang tidak membawa hadyu (hewan sembelihan).

Namun menurut sebagian besar ulama, tidak diperbolehkan, karena perintah Nabi hanya berlaku khusus untuk para sahabat.

3. Dari haji qiran ke haji tamattu’

Boleh dilakukan, tetapi tetap dikenakan dam (denda).

Pada intinya, perubahan niat dalam ihram boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, tetapi ada aturan dan konsekuensi yang harus dipenuhi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.