TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terus membuka peluang bagi investor untuk turut serta mendukung peningkatan ekonomi di kawasan Pantai Selatan (Pansela) Kabupaten Bantul.
Sekretaris Daerah Pemkab Bantul, Agus Budiraharja, mengatakan, Bantul memiliki regulasi, pendampingan, dan sebagainya untuk mendukung kemudahan bagi investor memasuki Kabupaten Bantul.
"Harapannya, mereka tertarik sehingga ada keseimbangan antara sebaran Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan sekitarnya," katanya kepada wartawan, di sela-sela tugasnya, Senin (4/5/2026).
Kendati begitu, pemilihan wilayah untuk berinvestasi memang sepenuhnya dipasrahkan sesuai selera investor. Di mana, investor memiliki minat di bidang apa dan cocok atau tidak dengan lokasi yang ada di Bantul.
"Tapi, prinsip kalau mereka sesuai dengan investasinya, kami akan welcome, kami akan permudah, kami akan dampingi, kami akan fasilitasi untuk bisa melakukan investasi itu," jelas dia.
Di sisi lain, penataan dan pengembangan wajah selatan Kabupaten Bantul sendiri masih terus digarap dengan menyusun masterplan.
Nantinya, para investor yang ingin mendukung peningkatan ekonomi di wilayah Pansela Bantul diharapkan turut serta menyesuaikan masterplan yang digarap oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul.
"Teman-teman investor bisa langsung ke Bappeda untuk melihat masterplannya seperti apa. Jadi di situ bisa dilihat untuk industri A, B, C. Bagaimana untuk pengembangan misalnya akomodasi, hotel, restoran, maupun akomodasi wahana lain berupa permainan wahana dan sebagainya," ucap Agus.
Selain Bappeda, investor juga diharapkan dapat berkomunikasi langsung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul.
Nantinya, di instansi tersebut, investor bisa mendapatkan pendampingan berinvestasi sesuai regulasi yang ditetapkan.
"Dan di dalam masterplan kan sudah kita sesuaikan (seperti apa keterlibatan investor untuk menjaga dan melestarikan lingkungan kawasan pesisir). Pembagian ruang industri di Pansela sudah kita sesuaikan," tutur dia.
Artinya, pada saat industri atau akomodasi dibangun oleh para investor juga harus memenuhi syarat-syarat lingkungan. Bilamana persyaratan yang dibutuhkan oleh investor berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka investor juga didorong untuk memenuhinya.
Kemudian, apabila persyaratan izin industri hanya memenuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), maka investor juga harus lolos syarat UKL-UPL tersebut.
"Jadi kalau urusan itu, pasti tidak ada pengecualian. Pasti semua harus sesuai, baik nanti sempadan dari garis pantai dan juga lingkungan, semua harus sesuai. Dan di masterplan sudah dipetakan," urainya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul, Annihayah, menyebut, sampai saat ini, belum ada investor yang mulai menjajaki kawasan selatan Bumi Projotamansari.
"Kalau lewat DPMPTSP Bantul, belum ada (investor yang akan menjajaki Pansela Bantul)," tandasnya.