Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan dalam perkara dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2022.
Langkah tersebut dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memerintahkan jaksa untuk mengusut peran orang berikutnya dalam perkara tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami potensi keterlibatan sejumlah tokoh di Lombok Timur setelah seluruh putusan perkara ini diterima.
"Dari persidangan kemarin, kami masih mendengar pembacaan putusan. Namun kami belum menerima salinan resminya," katanya saat dihubungi pada Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini baru empat terdakwa yang telah mendapatkan putusan dari majelis hakim.
Baca juga: 58 SD di Lombok Timur Akan Terima Bantuan TIK Chromebook dari Kemendikbudristek
Kejari Lombok Timur masih menanti putusan untuk para terdakwa lainnya.
"Kalau biasanya, setelah semua sidang putus, kami akan memohon atau dikirimi salinan putusannya. Nanti setelah kami terima, baru kami sampaikan lagi," terang Ugik.
Menurut Ugik, setelah seluruh petikan putusan resmi turun, jaksa akan mencermati amar putusan dan fakta-fakta persidangan secara utuh.
Hal itu penting untuk menggali lebih dalam siapa saja yang turut serta atau memiliki tanggung jawab dalam kasus korupsi Chromebook yang merugikan keuangan daerah.
"Intinya kami masih menunggu petikan putusan itu. Setelah itu kami baca dan kami kaji untuk langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi keterlibatan pejabat lain yang belum tersentuh," pungkasnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis terhadap empat dari enam terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur.
Sidang putusan digelar pada Rabu dan Kamis, 29–30 April 2026.
Adapun para terdakwa antara lain Sekretaris Dikbud Lombok Timur, As'ad; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; Marketing PT JP Press Media Utama, M. Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; serta Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada As'ad, lima tahun enam bulan kepada Amrulloh, lima tahun enam bulan kepada Salmukin, dan enam tahun enam bulan kepada M. Jaosi.
Keempat terdakwa turut dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider kurungan 100 hari apabila denda tidak dibayarkan.
Selain denda, dua terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara. M. Jaosi diperintahkan membayar Rp238 juta subsider tiga tahun penjara, sementara Salmukin diwajibkan membayar Rp1,32 miliar dengan ancaman subsider yang sama.
Dalam amar putusan, Hakim Anggota Fadhli Handra memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mendalami keterlibatan pihak lain.
(*)