Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah pusat melakukan moratorium permohonan dan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) di kawasan hutan.
Hal itu sembari menyelesaikan tapal batas antara kawasan hutan dan area penggunaan lainnya termasuk tiga gili di Lombok.
Tiga gili tersebut yakni Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) yang saat ini menjadi destinasi andalan di Lombok Utara, serta menjadi tujuan wisatawan mancanegara untuk berlibur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Barat (NTB), Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan untuk sementara tidak boleh dilakukan pembangunan di kawasan Gili Tramena selama menunggu perubahan status.
Ini sesuai dengan surat edaran Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) Tahun 2023.
Baca juga: Gili Trawangan hingga Kawasan Serading Dibidik untuk Genjot PAD
"Itu sudah ada edaran, disetop dulu sampai ada itu (Perubahan status)," kata Didik.
Didik mengatakan proses perubahan status lahan Gili Tramena, dari kawasan hutan konservasi menjadi area penggunaan lain (APL) masih berproses di pemerintah pusat.
Surat untuk perubahan status ini sudah diterima oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan untuk diproses.
Namun oleh pemerintah pusat meminta terkait dengan sumber pendanaan untuk peralihan status ini.
"Sebelum Pak Gubernur diundang untuk pemaparan, harus dipastikan dulu pendanaannya, karena nanti ada tim yang akan mengkaji," kata Didik.
Didik tak menyebutkan berapa jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk alih status kawasan Gili Tramena ini.
Usulan terkait alih status ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, saat itu anggaran yang dibutuhkan ditaksir sebesar Rp7,4 miliar berdasarkan perhitungan pada tahun 2024.
Anggaran ini bukan hanya untuk Gili Tramena, tetapi untuk 11 kawasan lain yang juga akan dilakukan hal serupa.
Perubahan status ini kata Didik melalui skema revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Kawasan Gili Tramena ini juga akan menjadi salah satu destinasi rute penerbangan seaplane bersama empat kawasan lainnya yakni, Gili Balu Kabupaten Sumbawa Barat, Teluk Saleh di Kabupaten Sumbawa, Satonda di Kabupaten Bima dan Kawasan Mandalika.
Dari lima rute ini, kawasan Gili Tramena masih terkendala untuk pendaratan seaplane karena masih berstatus kawasan konservasi.
(*)