Praperadilan IRM Tersangka Kasus Penipuan Rp600 Juta Ditolak Pengadilan Negeri Mamuju
Ilham Mulyawan May 04, 2026 07:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Negeri Mamuju menolak permohonan praperadilan, yang diajukan oleh tersangka perempuan IRM (42), seorang ASN dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif.

Dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju. 

Baca juga: Napi di Lapas Bulukumba Kendalikan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia di Mamuju

Baca juga: Pemuda Asal Bulukumba Edarkan Sabu Asal Malaysia di Mamuju Polisi Sita Barang Bukti 76,95 gram

"Perkara ini menyebabkan kerugian korban sekitar Rp600 juta dan saat ini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum," terang Herman.

"Dalam putusan yang dibacakan hari Jumat kemarin, hakim tunggal pengadilan negeri mamuju menyatakan, yakni menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan sah, serta proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Iptu Herman menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen senantiasa menangani perkara secara profesional, transparan dan akuntabel. 

Kasus Sejak 2025

Kasusnya dinyatakan P21, telah dilimpahkan Polresta Mamuju ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Selasa (14/4/2026).

Tersangka dan barang bukti perkara sudah diserahkan penyidik Polresta Mamuju ke Jaksa Panuntut Umum (JPU).

Kasus ini diketahui mulai diproses sejak 2025.

Perkara tersebut dilaporkan oleh korban berinisial E di ruang SPKT Polresta Mamuju.

Kerugian tersebut terjadi setelah korban dijanjikan proyek yang diduga fiktif oleh tersangka. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.