TRIBUNJAMBI.COM - Kisruh antara Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memanas dan menjadi sorotan publik.
Persoalan ini bermula dari unggahan video di kanal YouTube Amien Rais Official berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” yang menyinggung kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Teddy Indra Wijaya.
Konten tersebut kemudian dinilai oleh Komdigi sebagai bentuk penyebaran fitnah, hoaks, serta ujaran kebencian.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa narasi yang disampaikan tidak didukung fakta dan berpotensi memecah persatuan.
Bahkan, pihak Komdigi menyebut unggahan itu diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Menanggapi hal tersebut, Amien Rais menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dijamin konstitusi.
Dalam forum Musyawarah Nasional Partai Ummat di Sleman, ia menegaskan pentingnya ruang kritik terhadap pemerintah. “Dalam negara demokrasi, setiap orang berhak menyampaikan pendapat, meskipun itu bertentangan dengan penguasa atau kelompok lain. Yang terpenting adalah perbedaan tersebut berkaitan dengan nasib bangsa,” ujarnya.
Ia juga menyatakan kesiapan menghadapi konsekuensi hukum atas pernyataannya. “Saya siap jika harus menghadapi proses hukum. Di pengadilan nanti, silakan dibuktikan secara jelas,” tegasnya.
Baca juga: Iran Siaga Tempur di Hormuz, Ancam AS Usai Trump Umumkan Misi Kawal Kapal
Baca juga: Wakapolda Jambi Terima Audiensi PLN, Perkuat Sinergi Pengamanan Infrastruktur Kelistrikan
Sikap Menteri HAM
Di tengah polemik tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, menyampaikan pandangan berbeda.
Ia meminta Komdigi untuk tidak melaporkan Amien Rais ke aparat penegak hukum, dengan alasan bahwa negara seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat.
“Sebagai Menteri HAM, saya meminta Kementerian Komdigi tidak memiliki posisi untuk melaporkan Amien Rais. Karena dia itu negara,” tegas Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jakarta.
Meski demikian, Pigai tetap mengkritisi isi pernyataan Amien Rais yang dinilai melampaui batas kebebasan berpendapat.
Menurutnya, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap martabat individu. “Apa yang diucapkan Pak Amien Rais itu tidak bermartabat karena menyerang langsung individu. Ada serangan mental dan serangan jiwa di sana,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jalur hukum tetap terbuka, namun hanya bagi individu yang merasa dirugikan secara langsung. “Kalau persoalan apakah akan disampaikan laporan ke polisi, itu tergantung Pak Teddy. Kalau Pak Teddy secara individu boleh, karena itu serangan kepada individu. Tapi kalau institusi negara, tidak boleh!” tegasnya.
Pertarungan Narasi
Kasus ini mencerminkan adanya tarik-menarik kepentingan antara kebebasan berpendapat, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Di satu sisi, Amien Rais berupaya menegaskan peran oposisi sebagai pengontrol kekuasaan dengan mengedepankan kebebasan berekspresi.
Sementara itu, Komdigi menempatkan diri sebagai penjaga ruang digital agar tidak disalahgunakan untuk penyebaran informasi yang dinilai merugikan publik.
Di sisi lain, Menteri HAM mengambil posisi sebagai penyeimbang dengan menolak kriminalisasi oleh negara, namun tetap mengingatkan pentingnya etika dalam menyampaikan pendapat.
Polemik ini pun memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi.
Sejauh mana kritik dapat disampaikan tanpa melanggar kehormatan individu, serta kapan sebuah pernyataan dapat dikategorikan sebagai fitnah, menjadi isu yang kembali diperdebatkan.
Implikasi Hukum dan Politik
Dari sisi hukum, UU ITE menjadi landasan yang digunakan untuk menilai dugaan pelanggaran, meskipun memunculkan perdebatan terkait posisi kementerian sebagai pelapor.
Dalam konteks politik, polemik ini turut memperkuat citra Amien Rais sebagai figur oposisi yang konsisten mengkritik pemerintah.
Sementara itu, dari perspektif HAM, sikap Natalius Pigai menegaskan prinsip bahwa negara tidak seharusnya memenjarakan rakyatnya, sekaligus membuka ruang diskusi lebih luas mengenai batas etika dalam kebebasan berekspresi.