TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Nasib malang menimpa seorang dokter di Palembang yang diduga menjadi korban penipuan suaminya sendiri.
Peristiwa tersebut dialami oleh dokter berinisial PT (37).
PT resmi melaporkan suaminya berinisial AH ke Polrestabes Palembang atas dugaan pemalsuan identitas, Senin (4/5/2026).
Dalam kasus ini, korban mengaku mengalami kerugian materiil dalam jumlah besar yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Baca juga: Kronologi Dokter di Palembang Baru Tahu Suami Sudah Berkeluarga Usai 4 Tahun Nikah, ada Banyak KTP
Diketahui, PT dan AH telah menjalani pernikahan selama empat tahun.
Selama berjalannya pernikahan tersebut, PT mengaku tidak pernah menaruh kecurigaan terhadap suaminya sendiri.
Namun, ia dikejutkan dengan fakta bahwa ternyata suaminya memiliki identitas ganda hingga status suami dari pernikahan lain.
AH ternyata sudah menikah dan memiliki anak sebelum menikahinya.
Fakta tersebut baru terbongkar saat keduanya terlibat pertengkaran hebat setelah Lebaran Idulfitri baru-baru ini.
Di tengah pertengkaran tersebut, PT menemukan adanya ketidaksesuaian data identitas milik suaminya.
Ia menemukan dokumen identitas lain yang berbeda dengan dokumen yang digunakan AH sebagai syarat pernikahan mereka dahulu.
“KTP yang diberikan kepada saya sebagai syarat menikah tertulis lajang. Tapi saya menemukan KTP lain dengan alamat berbeda. Ternyata dia punya beberapa identitas,” ungkapnya.
Baca juga: 4 Tahun Nikah, Dokter di Palembang Baru Tahu Jika Suaminya Sudah Berkeluarga, Aset Rp1 M Digadaikan
PT merasa dikhianati dan ditipu, bahkan pahitnya lagi jumlah anak dari pernikahan pertama suaminya tersebut kini telah bertambah.
“Saat menikah dengan saya, ternyata statusnya sudah punya istri dan anak. Saya merasa ditipu lahir dan batin selama empat tahun ini,” tegasnya.
Untuk memastikan temuannya, PT melakukan pengecekan langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang.
Hasilnya menguatkan dugaan PT, bahwa identitas yang selama ini digunakan oleh terlapor AH tidak sesuai dengan data resmi.
Tak hanya tertipu secara batin, PT juga menyadari adanya kerugian materiil dalam jumlah besar yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kuasa hukum korban, Suwito, menjelaskan bahwa sejumlah aset milik kliennya telah dipindahtangankan oleh terlapor.
Kerugian tersebut berasal dari aset seperti ruko, mobil, dan rumah.
"Kerugiannya sekitar lebih dari Rp1 miliar. Aset klien kami banyak yang tergadai dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta keluarga pertama terlapor,” jelasnya.
Dokter PT pun resmi melaporkan AH atas dugaan pemalsuan identitas.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui anggota Pamapta, Ipda Hendra Yuswoyo, membenarkan laporan tersebut telah diterima.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com