TRIBUNSUMSEL.COM - Dugaan perlakuan tidak manusiawi terungkap dari balik dinding megah rumah mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin.
Hera, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang baru saja melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan, membeberkan suasana kerja penuh tekanan.
Meski belum genap satu bulan bekerja, Hera mengklaim dirinya sudah menjadi pegawai senior dibandingkan rekan-rekan lainnya.
Baca juga: Sosok Hera, ART yang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Erin, Ternyata Belum Sebulan Kerja
Bukan tanpa sebab, lantaran menurut Hera selama ini tidak ada yang betah bekerja lama dengan Erin.
"ART ada tiga. Dua masih di rumah. Dia baru semua. Paling lama itu saya di situ (satu bulan kurang dua hari)," kata Hera ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/6/2026), dilansir dari Grid.id.
Hera menjelaskan bahwa Erin merupakan sosok yang sangat perfeksionis, namun cara penyampaiannya sering kali kasar dan berujung pada kekerasan.
Amarah besar bisa meledak hanya karena hal-hal kecil yang dianggap tidak sesuai dengan aturan rumahnya.
Hera menceritakan bagaimana Erin naik pitam hanya karena posisi pintu kamar mandi dan gorden yang dianggap tidak sesuai aturan rumah.
"Kenapa ini gorden enggak dibuka? Kenapa kamar mandi Dio ditutup? Kamu tahu kan kalau Mas Dio di rumah ini tuh enggak suka kalau ada kamar mandi dibuka. Di situlah dia marah," kata Hera menirukan bentakan sang majikan.
Tak hanya itu, Hera juga mengaku sering mendapatkan hinaan verbal yang merendahkan martabatnya sebagai pekerja saat sang majikan memeriksa kebersihan rumah hingga ke tong sampah.
"Ada saja dia memeriksa kayak tong sampah diperiksa ada debu gitu, dikomentarin sama dia marah lagi. Katanya, 'Kamu tahu enggak ini tuh rumah mewah bukan kayak rumah kamu gembel'," sambung Hera pilu.
Kisah pilu Hera tak berhenti pada kekerasan fisik dan verbal.
Baca juga: Kerja Pakai Otak, Amukan Erin Eks Istri Andre Taulany Diduga Aniaya ART, Korban Lebih Dari Satu
Ia mengaku hingga saat ini hak-hak dasarnya sebagai pekerja masih tertahan di rumah mewah tersebut.
Selain masalah turnover pekerja, terungkap pula bahwa KTP milik para pekerja ditahan dan terdapat gaji yang belum dibayarkan sepenuhnya oleh Erin.
"HP, baju saya masih di sana, sama KTP, gaji pun belum dikasih sampai sekarang," tutur Hera.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan ini terungkap setelah penyalur ART, Nia Damanik, memviralkannya di media sosial Threads.
Bukannya mendapatkan uang gaji ataupun biaya kompensasi, Nia Damanik justru malah dilaporkan oleh Erin Wartia atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan itu diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/4/2026) dengan nomor LP/B/1697/IV/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Sementara Herawati dan Nia Damanik melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap Erin Wartia di Polres Jakarta Selatan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.
Erin angkat bicara dan membantah tuduhan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangganya ini.
Menurutnya, sebelum dugaan tersebut ramai di media sosial, hubungannya dengan sang ART dalam keadaan baik.
“Enggak ada, enggak ada (masalah dengan ART),” ujar Erin saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Pemilik nama asli Rien Wartia Trigina itu juga membantah telah melakukan kekerasan terhadap sang ART.
Bantahan tersebut disampaikan Erin secara tegas.
“Sangat, sangat membantah,” tegasnya.
Sementara itu, Erin mengaku telah memiliki sejumlah bukti untuk membantah tudingan tersebut.
“Semua sudah ada bukti, mulai dari rekaman CCTV di rumah, saksi-saksi, ART yang bekerja di rumah, hingga petugas keamanan. Nanti biar diproses,” ujar Rien Wartia Trigina.
Bantahan tersebut juga diikuti dengan langkah hukum Erin yang melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.
“Jadi saya, ee, ini sudah mencemarkan nama baik saya ya. Jadi sudah, sudah enggak, sudah enggak ada ampun,” tutupnya.
Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/B/16977/IV/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com