Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sorotan tajam datang dari PUSKADA terkait dugaan tumpang tindih kewenangan antara Plt Bupati dan Sekretaris Daerah di Lampung Tengah.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar urusan administrasi, tapi sudah menyentuh soal siapa yang sebenarnya memegang kendali dalam pengambilan keputusan di birokrasi.
Isu ini mencuat dalam forum resmi dan langsung memantik perhatian DPRD Lampung Tengah. Sejumlah kebijakan kepegawaian yang terbit belakangan dianggap tidak sejalan, bahkan saling bertabrakan.
PUSKADA melihat ada pola keputusan yang tidak sinkron, terutama dalam penunjukan pejabat sementara di sejumlah dinas strategis.
Kondisi ini dikhawatirkan bisa berdampak lebih luas, bukan hanya pada tata kelola internal, tapi juga ke pelayanan publik yang bergantung pada stabilitas birokrasi.
Situasi ini kemudian dibawa ke ruang hearing DPRD sebagai bentuk upaya membuka persoalan secara terang dan mencari kejelasan dari pihak-pihak terkait.
DPRD Lampung Tengah akhinyr menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah untuk membahas polemik tata kelola kepegawaian yang kian mengemuka.
Dalam forum tersebut, Direktur Eksekutif PUSKADA, Rosim Nyerupa, secara terbuka menyoroti dugaan overlapping kewenangan antara Plt Bupati dan Sekretaris Daerah, yang berdampak pada penunjukan pejabat sementara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Rosim menilai, praktik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) serta Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi ilegal secara hukum.
Dalam pemaparannya, Rosim mengungkap bahwa jabatan Plt Kepala Dinas BMBK yang dipegang Elvita Maylani telah berlangsung sejak Maret 2025 hingga Maret 2026.
"Status Plt itu sifatnya sementara, bukan jabatan tetap. Kalau berlangsung hampir satu tahun, ini sudah melampaui batas kewajaran dan patut diduga ada kepentingan tertentu yang sedang diamankan," tegasnya di hadapan anggota DPRD, Senin (4/5/2026).
Ia merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019 yang membatasi masa jabatan Plt maksimal hanya 6 bulan.
Tak hanya itu, Rosim juga menyoroti kejanggalan pergantian Plt Kepala Dinas BMBK dalam waktu sangat singkat. Setelah sebelumnya Plt Bupati menunjuk Rahmat Daniel melalui surat tertanggal 27 Februari 2026, keputusan tersebut justru berubah hanya dalam hitungan hari dengan kembalinya Elvita Maylani pada 6 Maret 2026.
"Pergantian dalam waktu tiga hari ini tidak lazim dalam praktik pemerintahan. Ini bukan sekadar dinamika birokrasi, tapi mengindikasikan adanya tekanan atau intervensi dalam pengambilan kebijakan," ujarnya.
Selain itu, Rosim juga menyoroti penerbitan surat perintah Plh Kepala Dinas Pendidikan yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Welly Adiwantra.
Menurutnya, penunjukan tersebut bermasalah secara formil karena tidak mencantumkan frasa “atas nama Bupati” sebagai dasar mandat kewenangan.
"Dalam hukum administrasi, itu bukan sekadar redaksi. Itu penentu sah atau tidaknya sebuah keputusan. Jika tidak ada mandat, maka keputusan tersebut berpotensi tidak sah," tegasnya.
Rosim juga mengungkap adanya kontradiksi antar dokumen resmi. Sebelumnya, Plt Bupati telah menerbitkan surat yang menegaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan tetap menjalankan tugas meskipun mengikuti pendidikan di Lemhanas. Namun, beberapa bulan kemudian, Sekda justru menunjuk Plh untuk menggantikan posisi tersebut.
"Ini bukan sekadar disharmoni administratif, tapi kontradiksi langsung antar keputusan resmi. Bahkan lebih jauh, dasar yang digunakan dalam surat Sekda justru bertentangan dengan substansi keputusan itu sendiri," jelasnya.
Dalam forum hearing tersebut, Rosim menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya tumpang tindih kewenangan (overlapping authority) antara Plt Bupati dan Sekda.
Ia menyebut, tindakan Sekda yang menetapkan Plh tanpa mandat jelas berpotensi masuk kategori ultra vires yakni tindakan pejabat yang melampaui kewenangannya.
Rosim merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
"Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan atribusi untuk menetapkan Plh secara mandiri. Kewenangan itu melekat pada Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," tegasnya.
Rosim menyampaikan ultimatum kepada Plt Bupati dan Sekda Lampung Tengah untuk segera membenahi tata kelola kepegawaian.
Dia mengatakan, PUSKADA juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Badan Kepegawaian Negara, Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri
“Jika satu keputusan kepala daerah bisa dianulir oleh keputusan di bawahnya, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan soal siapa yang sebenarnya mengendalikan pemerintahan hari ini,”
“Rakyat butuh jalan yang bagus, bukan drama jabatan. Kalau birokrasi terus dijadikan alat permainan kekuasaan, yang rusak bukan hanya sistem, tapi masa depan Lampung Tengah.”
Merespons paparan tersebut, jajaran Komisi I DPRD Lampung Tengah menyatakan akan menindaklanjuti temuan yang disampaikan PUSKADA.
Ketua Komisi I, Luken, menegaskan bahwa hasil hearing akan menjadi dasar pemanggilan pihak-pihak terkait.
"Hearing hari ini akan kami jadikan dasar pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Setelah ini kita akan adakan hearing lintas komisi. Temuan dan indikasi pelanggaran yang disampaikan teman-teman PUSKADA menjadi perhatian serius kami," ujarnya.
Senada, anggota Komisi I, Yulius Heri, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya maladministrasi serta dugaan pelanggaran regulasi kepegawaian.
"Kami merangkum adanya indikasi maladministrasi, serta pelanggaran terhadap regulasi pengangkatan jabatan yang berpotensi melanggar UU ASN dan peraturan pemerintah. Ini hal yang sangat serius. Lampung Tengah adalah kabupaten besar, jangan sampai kondisi seperti ini terus terjadi," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Kadek Asen, menegaskan komitmen DPRD untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran.
"Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang sewenang-wenang melanggar regulasi. Ini tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)