TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak aparat penegak hukum, menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pesantren Ndolo Kusumo, di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dia menegaskan negara tidak boleh mentolerir kejahatan tersebut dalam bentuk apa pun.
“Negara tidak boleh mentolerir. Dari dulu kita berbagai regulasi disiapkan untuk melindungi semua anak-anak bangsa ini, apalagi lembaga pendidikan pesantren,” kata Cucun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Cucun menilai, dalam beberapa tahun terakhir citra pesantren sebagai lembaga pendidikan pembentuk karakter bangsa kerap tercoreng oleh kasus kekerasan seksual dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pimpinan.
“Sekarang kita tidak mentolerir sedikit apa pun, harus segera aparat penegak hukum menegakkan supaya terjadi efek jera,” ucapnya.
Lebih lanjut, menurut Cucun kasus yang terjadi di Pati sudah berada di luar batas kewajaran sehingga penanganannya harus tegas dan terbuka kepada publik.
Ia meminta aparat memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal.
“Kita ingin segera penegak hukum menindak tegas dan menyampaikan ke publik bahwa hukumannya berikan hukum yang seberat-beratnya karena ini sudah merusak citra pesantren,” tandasnya.
Baca juga: Modus Kiai di Ndholo Kusumo Pati Cabuli Santriwati, Diduga Kabur Hindari Pemeriksaan
Adapun, polisi telah menetapkan AS, oknum kiai sebagai tersangka kasus pencabulan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin.
Ia mengatakan, proses hukum terhadap pelaku kini sedang berjalan dan ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
"Kami barusan konfirmasikan ke Pak Kasat Reskrim. Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Penyidik memproses kasus tersebut secara intens. Kami mohon dukungan dan doanya. Apabila nanti ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kembali,” kata dia dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/5/2026).
Meski status tersangka telah disematkan, namun pihak kepolisian belum memastikan apakah S telah dilakukan penahanan.