TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Inspektorat Kabupaten Simalungun telah melakukan pemeriksaan terhadap Septiaman Purba, Mantan Camat Pamatang Raya yang menyebut adanya dugaan pungli berupa Komitmen Wajib (KW) Proyek sebesar 21.
Aksi Septiaman Purba sendiri menjadi buah bibir sebab mengunggah isu tersebut di media sosial Facebooknya.
Inspektur Roganda Sihombing mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Septiaman masih sebatas undangan klarifikasi untuk menjelaskan alasannya menyebut adanya praktik KW sebesar 21 persen.
“Sudah kita panggil. Masih sebatas untuk klarifikasi aja,” singkat Roganda Sihombing saat dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, Selasa (5/5/2026) siang.
Sebelumnya, Septiaman Purba sendiri baru-baru ini telah diganti dari Camat Raya menjadi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun pada 30 April 2026 oleh Bupati Anton Achmad Saragih.
Roganda sendiri tak membeberkan hasil temuan maupun tindak lanjut Inspektorat Selanjutnya terhadap cuitan Septiaman di media sosial. Ia menyebut masih menunggu arahan Tim Penilai Kerja (TPK) ASN yang merupakan atasan Septiaman, BPKPD dan Sekda Simalungun.
“Belum bg. Masih menunggu petunjuk TPK ASN,” kata Roganda Sihombing.
Septiaman sendiri sempat membeberkan adanya kewajiban pembayaran 21 persen dari proyek yang dikerjakan oleh rekanan pada sektor fisik (infrastruktur). Septiaman bahkan menyeret Humas Polres Simalungun dalam cuitannya itu.
(alj/tribun-Medan.com)