Bahas Retribusi Pasar hingga Talenta ASN, Kemenkum Jabar Mantapkan Aturan Baru Pemkab Bandung Barat
bisnistribunjabar May 05, 2026 06:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar kembali berika komitmen dalam mengawal kualitas produk hukum daerah melalui Konsultasi dan Rapat Harmonisasi Raperbup Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang diwakili KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C, berikan arahan dan dukungannya agar proses harmonisasi ini senantiasa menghasilkan regulasi yang aplikatif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembinaan hukum ini juga sejalan dengan arahan untuk memastikan setiap rancangan aturan daerah dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.

Rapat strategis ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat, Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Kabupaten Bandung Barat.

Hadir pula secara penuh Tim Kerja 2 Zonasi Kabupaten Bandung Barat dari Kanwil Kemenkum Jawa Barat yang bertugas memaparkan hasil analisis konsepsi regulasi.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga Raperbup yang dibahas secara mendalam. Pembahasan pertama menyoroti Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi di Bidang Pasar.

Tim harmonisasi Kemenkum memberikan beberapa catatan penting, seperti perlunya pengaturan teknis mengenai tata cara pemeriksaan retribusi, mekanisme keringanan, pembebasan, hingga sanksi dan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran. Selain itu, keterlibatan pihak ketiga dalam pemungutan dan mekanisme keberatan juga diminta untuk diuraikan lebih rinci dalam peraturan tersebut.

Pembahasan kedua difokuskan pada Raperbup tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat. Catatan penyesuaian dititikberatkan pada keselarasan dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, terutama terkait pakaian dinas lurah, konsistensi penyebutan jenis seragam antara batang tubuh dan lampiran, serta penyebutan nama dan lambang yang harus diikuti dengan frasa "pemerintah daerah".

Sementara itu, pembahasan ketiga mengerucut pada Raperbup tentang Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Regulasi yang merupakan delegasi langsung dari Permenpan Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahannya pada Permenpan Nomor 20 Tahun 2025 ini dinilai perlu merumuskan lebih jelas mengenai keberadaan Komite Talenta Instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Kepala Daerah.

Melalui rapat yang terstruktur ini, Kemenkum Jawa Barat berharap seluruh catatan dan masukan yang diberikan dapat menyempurnakan draf ketiga Raperbup tersebut sebelum disahkan dan diimplementasikan di Kabupaten Bandung Barat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.