TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali beberkan update pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Bali pada Tahun 2026.
Sebelumnya, sebanyak 16 usulan Kampung Nelayan Merah Putih telah diajukan oleh kabupaten/kota.
Namun hanya lima lokasi yang dinyatakan lolos verifikasi awal dan kini tengah berproses di tingkat kementerian.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menjelaskan bahwa sebelumnya Bali telah memiliki satu Kampung Nelayan Merah Putih yang rampung pada 2025 di Seraya, Karangasem, dengan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Baca juga: Langkah Pendaftaran SPMB SMP Tahun Ajaran 2026/2027: Pastikan Pilih Jalur Sekolah Pilihan Kamu
“Nah, untuk daerah Kampung Nelayan Merah Putih tahun 2025 kan sudah selesai satu ya di Seraya,”
“Itu tinggal memang semua pengerjaan biayanya dari pusat sekitar Rp 22 miliar yang berlokasi di Seraya,” katanya pada, Selasa 5 Mei 2026.
Untuk tahun 2026, proses seleksi dilakukan melalui verifikasi dan survei oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dari 16 usulan awal, hanya lima yang memenuhi kriteria.
“Jadi yang diusulkan itu 16 cuma yang lolos verifikasi hanya lima. Lima itu tersebar di tiga kabupaten itu,” kata Sumardiana.
Adapun lima lokasi tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem. Di Jembrana terdapat dua lokasi yakni Candi Kusuma dan Air Kuning.
Buleleng juga mendapatkan dua lokasi, yaitu Patas dan Sumberkima. Sementara satu lokasi lainnya berada di Karangasem.
Baca juga: DANA Pengawasan Rp3,5 Miliar Pansus TRAP Belum Dapat Dimanfaatkan Sepenuhnya, Simak Alasannya!
Menurut Sumardiana, salah satu kendala utama dalam pengajuan Kampung Nelayan Merah Putih di Bali adalah ketersediaan lahan.
Secara umum, program ini mensyaratkan lahan minimal satu hektar, namun Bali mendapatkan kelonggaran dengan syarat status lahan harus jelas.
“Syaratnya kan itu (tanah) 1 hektar. Nah, untuk di Bali ada keringannya karena di Bali kan susah nyari segitu,”
“Di Bali boleh enggak sampai 1 hektar yang penting status tanah itu adalah clean dan clear. Clean-nya itu bermasalah enggak tanah itu? Kan gitu,” bebernya.
Program Kampung Nelayan Merah Putih sendiri berbasis kelompok nelayan dan mencakup pembangunan infrastruktur dari hulu hingga hilir, termasuk dermaga dan fasilitas pendukung lainnya.
“Kalau berbicara Kampung Nelayan Merah Putih itu semua dibangun, dermaga yang dibangun, kemudian tempat balai pertemuannya ada, dan sebagainya gitu,” paparnya.
Kendala lahan juga menjadi alasan beberapa daerah tidak mengajukan usulan, seperti Kabupaten Badung.
Sementara itu, pihaknya menegaskan, tidak ada target khusus jumlah kampung nelayan untuk tiap daerah, namun pemerintah daerah diminta aktif mengusulkan sebanyak mungkin lokasi potensial.
Baca juga: Snorkeling di Tulamben dan Tejakula Akan Dipungut Retribusi
“Memang disuruh ngusulin sebanyak-banyaknya. Nah, kita sudah bersurat atau diinformasikan ke seluruh kabupaten kota untuk ngusulin,”
“Makanya setelah diusulin ada 16 tadi kan?” katanya.
Dengan tambahan lima lokasi yang sedang berproses, jumlah Kampung Nelayan Merah Putih di Bali berpotensi menjadi enam jika seluruhnya terealisasi pada 2026.
“Ya kalau lima jadi ini tambah satu enam. Jadi enam,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa potensi pengembangan kampung nelayan di Bali memang terkonsentrasi di beberapa wilayah pesisir utama.
Sementara itu, usulan dari Kabupaten Klungkung di Nusa Penida tidak dapat dilanjutkan karena terkendala status kawasan konservasi dan dominasi sektor pariwisata.
“Klungkung awalnya ngusulin di Nusa Penida. Tapi itu kan enggak bisa saran juga karena kawasan konservasi kan enggak boleh. Lagi pula kan sana pariwisata kan,” tutupnya. (*)