BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Muda, Kabupaten Bangka resmi mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kepala Dusun (Kadus) Air Abik, Marzan.
Langkah ini diambil, menyusul adanya gelombang protes dari warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait sejumlah pelanggaran berat yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa.
Kepala Desa Gunung Muda, Herwandi menyatakan desakan warga untuk memberhentikan oknum Kadus tersebut sebenarnya sudah mencuat sejak Desember 2025 lalu.
Pihak desa telah berupaya melakukan mediasi, namun tuntutan warga semakin menguat demi menjaga kondusivitas desa, Selasa (5/5/2026).
Dimana yang bersangkutan melakukan tiga pelanggaran, pertama terkait masalah administrasi lahan di wilayah Dusun Air Abik yang dianggap tidak transparan. Kedua adanya laporan mengenai tindakan pengusiran terhadap warga. Lalu, ketiga yang menjadi perhatian paling serius adalah dugaan pelanggaran norma susila.
Oknum Kadus tersebut dituding melakukan pelecehan secara verbal atau rencana tindakan asusila terhadap anak di bawah umur melalui surat tertulis.
"Dari tiga poin yang diadukan, masalah dugaan asusila ini yang paling sensitif. Warga merasa keberatan jika dusun mereka dipimpin oleh oknum yang memiliki rekam jejak demikian, apalagi ini menyangkut masa depan anak di bawah umur," kata Herwandi.
Dalam proses pemberhentian, Herwandi menegaskan pihaknya tidak semena-mena dan tetap berpegang pada aturan serta Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pihak desa telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 serta telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bangka serta pihak Kecamatan.
"Saat ini status yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan. Kami juga sudah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) agar pelayanan terhadap masyarakat di Dusun Air Abik tetap berjalan normal tanpa gangguan," ungkapnya.
Bahkan pihak Pemdes Desa Gunung Muda juga menyatakan, kesiapannya jika oknum Kadus tersebut merasa tidak puas dan ingin menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Itu hak yang bersangkutan sebagai warga negara jika ingin menggugat secara hukum. Namun tugas saya sebagai Kepala Desa adalah mendengarkan aspirasi warga dan menjaga agar situasi di lapangan tetap aman dan terkendali,"kata dia.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)