BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggota DPRD Kota Pangkalpinang berinisial PA kembali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan Polresta Pangkalpinang terkait dugaan kasus penipuan.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun tidak dihadiri.
“Iya, untuk PA sudah dilakukan pemanggilan, namun berhalangan hadir,” ujar Singgih, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (5/5/2026).
Perwira balok tiga ini menjelaskan, ketidakhadiran PA disebabkan karena yang bersangkutan masih berada di luar daerah dalam rangka dinas luar (DL).
“Informasinya yang bersangkutan masih dinas luar (DL),” katanya.
Diketahui sebelumnya, PA dilaporkan atas dugaan penipuan pengurusan alih fungsi lahan di Kota Pangkalpinang.
Dari informasi yang dihimpun Bangkapos.com, kerugian pelapor yang berstatus sebagai pengusaha disebut mencapai angka Rp 50 juta.
Selain perkara tersebut, PA juga sebelumnya pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari menunggu kehadiran yang bersangkutan dalam agenda pemeriksaan berikutnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)