Pelaku Curanmor di Lampung Todongkan Senpi dan Lepaskan Tembakan ke Korban
soni yuntavia May 05, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua tersangka curanmor bersenpi di Lampung nyaris diamuk massa setelah aksinya dipergoki korban.

Kedua pelaku berinisial SNP (21), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, dan ORS (25), warga Desa Jabung, Lampung Timur.

Beruntung, Bhabinkamtibmas setempat bersama warga segera menenangkan situasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Sukarame.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan membenarkan pihaknya mengamankan dua pelaku curanmor.

Dari tangan mereka, polisi menyita 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi, serta kunci T beserta anak kunci.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Tirtayasa, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa (28/4/2026) malam.

"Sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah bengkel mobil," ujarnya.

Ia menyebut saat dipergoki, pelaku curanmor inisial ORS sempat menodongkan senjata api ke arah korban dan melepaskan tembakan satu kali. Namun gagal.

"Berkat bantuan warga sekitar, pelaku ORS ditangkap," ujar Kompol Rohmawan.

Sementara itu, SNP sempat melarikan diri.

Namun, SNP dapat ditangkap beberapa jam kemudian.

"Mereka diamankan saat bersembunyi di sebuah masjid tidak jauh dari lokasi kejadian," kata dia lagi.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 10 kali.

"Dua kali di wilayah Sukarame, sedangkan sisanya tersebar di wilayah Kedaton dan Tanjungkarang Timur," jelas dia.

Pihaknya masih mendalami kasus ini.

Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.