TRIBUN-TIMUR.COM - Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang kembali bergulir.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/5/2026).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim advokat para terdakwa.
Tim advokat mewakili komisioner dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner BAZNAS Enrekang.
Dalam pembelaannya, mereka menyoroti sejumlah kekeliruan mendasar dalam konstruksi perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Enrekang.
Juru Bicara Tim Advokat, Hasri Jack, menegaskan perkara ini sejak awal dibangun di atas dasar hukum yang tidak tepat.
“Kami melihat ada kekeliruan fundamental, baik dalam penentuan objek perkara, penerapan norma hukum, maupun proses pembuktian,” ujarnya.
Menurut Hasri, persoalan utama dalam dakwaan adalah pemaksaan dana ZIS sebagai bagian dari keuangan negara.
Padahal, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para ahli, dana tersebut merupakan dana umat.
Dana itu disebut tidak termasuk dalam APBN maupun APBD.
“Para ahli, termasuk dari jaksa, menyatakan dana ZIS bukan penerimaan negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 juga menegaskan zakat adalah dana keagamaan milik umat,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihak terdakwa menilai terjadi kekeliruan dalam penentuan objek perkara atau error in objecto.
Jika dana ZIS bukan keuangan negara, maka unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dinilai tidak terpenuhi.
Selain itu, Hasri juga menyoroti adanya error in foro.
Ia menilai perkara ini seharusnya diselesaikan dalam rezim hukum pengelolaan zakat, bukan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam pembelaannya, tim advokat juga menyinggung unsur “setiap orang”.
Mereka menilai unsur tersebut tidak terpenuhi karena kebijakan diambil secara kolektif melalui rapat pleno.
“Tidak ada tindakan individual yang bisa dibebankan kepada masing-masing terdakwa,” katanya.
Terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang, Hasri menegaskan seluruh tindakan dilakukan dalam koridor kewenangan yang sah.
Ia menyebut tidak ada niat jahat maupun penyimpangan tujuan.
“Penyaluran dana dilakukan kepada mustahik sesuai ketentuan syariah dan keputusan bersama,” ujarnya.
Tim advokat juga menilai unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti.
Berdasarkan keterangan saksi, tidak ditemukan aliran dana kepada para terdakwa.
“Fakta persidangan menunjukkan dana digunakan untuk kepentingan masyarakat. Penerima manfaat mengakui bantuan itu mereka terima,” kata Hasri.
Ia menambahkan, audit akuntan publik yang dilakukan setiap tahun tidak pernah menemukan penyimpangan.
Bahkan, pengelolaan dana BAZNAS Enrekang disebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, hal itu menjadi indikator kuat tidak adanya penyimpangan material.
Terkait perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Hasri menilai laporan tersebut tidak memenuhi standar.
Ia menyebut auditor tidak memiliki sertifikasi audit syariah dan tidak melakukan verifikasi lapangan.
“Pemeriksaan hanya berbasis dokumen tanpa klarifikasi ke penerima manfaat,” tegasnya.
Hasri juga mempertanyakan kesamaan angka kerugian negara antara laporan penyelidik dan hasil audit resmi, yakni Rp13,44 miliar.
Menurutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan soal independensi audit.
Selain itu, ia menyoroti aspek prosedural dalam pengumpulan alat bukti.
Sejumlah dokumen disebut telah dikuasai penyidik sebelum adanya izin penyitaan dari pengadilan.
“Ini bertentangan dengan KUHAP dan prinsip due process of law,” katanya.
Menurut Hasri, fakta persidangan justru membantah dakwaan jaksa.
Saksi dari berbagai unsur, mulai dari Unit Pengumpul Zakat, pengurus BAZNAS, hingga penerima bantuan, disebut konsisten.
Mereka menyatakan pengelolaan dana dilakukan sesuai prosedur.
“Prosesnya melalui verifikasi berjenjang, rapat pleno, dan dilengkapi dokumen pertanggungjawaban,” ujarnya.
Bahkan, para penerima bantuan menegaskan manfaat dana tersebut nyata dirasakan.
Di akhir pembelaannya, Hasri menyatakan seluruh unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti.
Ia menilai perkara ini dibangun di atas fondasi hukum yang keliru.
“Oleh karena itu, kami memohon majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” tutupnya.(*)