TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Tim kuasa hukum terdakwa Hadi Prayitno, Mario Wagiu, menyoroti sejumlah hal dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pledoi Hadi Prayitno selaku Project Management Supervision Consultant (PMSC) di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.
Mario menegaskan bahwa pihaknya sejak awal menolak dalil kerugian negara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), termasuk hasil perhitungan dari ahli auditor.
“Kami menolak ahli auditor karena berada di bawah institusi kejaksaan, sehingga independensinya patut diragukan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menilai akar persoalan dalam perkara ini berasal dari desain atau gambar proyek, yang menurutnya bukan merupakan tanggung jawab PMSC.
“Gambar itu dibuat oleh perencana, yaitu PT Patron. PMSC hanya menjalankan dan mengawasi sesuai yang ada,” jelasnya.
Jika terdapat kesalahan pada gambar, maka tanggung jawab seharusnya melekat pada pihak perencana, bukan kepada PMSC.
“Pertanyaannya, kenapa pihak perencana tidak dipanggil, sementara klien kami yang diproses,” kata Mario.
Ia juga menegaskan bahwa Hadi Prayitno hanya melanjutkan pekerjaan dari tim sebelumnya dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah desain.
“Klien kami tidak punya kewenangan untuk mengubah gambar,” tambahnya.
Mario turut mempertanyakan tingkat keahlian yang dihadirkan di persidangan, terutama dalam menyimpulkan adanya kerugian hingga disebut sebagai “total loss”.
Untuk menyatakan hal tersebut seharusnya melibatkan ahli dengan kualifikasi lebih tinggi.
Di sisi lain, Mario menilai secara umum kualitas proyek konstruksi justru baik, bahkan melebihi standar teknis yang ditetapkan.
“Hasil uji kekuatan beton mencapai 44 MPa, sementara standar hanya 25 MPa. Artinya kualitasnya justru lebih baik,” ujarnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa secara teknis proyek tidak mengalami kegagalan seperti didalilkan.
Ia juga menyinggung penggunaan dasar hukum oleh JPU yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, sementara proyek tersebut dijalankan berdasarkan kontrak dan kesepakatan dengan pihak pemberi pinjaman.
“Dalam aturan, dimungkinkan menggunakan ketentuan lain sesuai kesepakatan, tidak semata-mata perpres,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengikuti proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.
“Kami optimis berdasarkan fakta persidangan, tetapi keputusan tetap ada di tangan majelis hakim,” pungkasnya.
Baca juga: Cerita Herry Inyo Rumondor Bangun Raini’s Koffie Manado, Berawal Sukses di Kutai Barat
Baca juga: Kuasa Hukum Hadi Prayitno Nilai Dakwaan Kasus Korupsi Dana IsDB-RMP Unsrat Manado Tidak Jelas
1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran
2. Hadi Prayitno selaku Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC)
3. Jhony Revri Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
(*)