TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Hadi Prayitno, menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (4/5/2026).
Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, memimpin sidang ini.
Dalam pledoinya, kuasa hukum Hadi Prayitno menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak disusun secara jelas dan cenderung dipaksakan, serta tidak didukung fakta persidangan yang kuat.
“Selama proses persidangan, tidak ada bukti yang secara jelas menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi,” ujar kuasa hukum Hadi, Mario Wagiu.
Pihaknya juga menyoroti adanya ketidakjelasan dalam aspek kerugian negara maupun konstruksi perkara yang dinilai tidak konsisten dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa posisi Hadi Prayitno sebagai bagian dari Project Management Supervision Consultant (PMSC) bersifat profesional dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara maupun pengambilan keputusan strategis proyek.
“Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui, menolak, atau mengendalikan penggunaan anggaran. Perannya sebatas pengawasan teknis,” jelasnya.
Dalam pembelaan tersebut juga ditegaskan bahwa tidak terdapat bukti adanya niat atau tujuan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
“Tidak ada aliran dana atau keuntungan yang diterima terdakwa. Unsur menguntungkan diri sendiri atau pihak lain tidak terbukti,” tegas kuasa hukum.
Hubungan kerja terdakwa dalam proyek tersebut bersifat kontraktual dan profesional, bukan hubungan yang berkaitan dengan kewenangan publik dalam pengelolaan keuangan negara.
Hal ini penting untuk menilai apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi atau tidak.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pihak terdakwa meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Sidang perkara dugaan korupsi dana IsDB–RMP Unsrat ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (replik) sebelum memasuki tahap putusan.
1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran
2. Hadi Prayitno selaku Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC)
3. Jhony Revri Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya
Baca juga: Jhony Tooy Bantah Dakwaan dalam Pledoi Kasus Korupsi Dana IsDB–RMP Unsrat di PN Manado
Baca juga: Dikira Bom, Ternyata Ini Isi Paket di Kargo Bandara Sam Ratulangi Manado yang Bikin Heboh
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
(*)