TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Publik diimbau lebih cermat dalam menyikapi berbagai konten di ruang digital, termasuk video di YouTube yang memuat pernyataan terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Konten tersebut memicu beragam respons dari sejumlah pihak, mulai dari pemerintah, relawan, hingga tokoh hukum tata negara yang menyoroti dampak penyebaran narasi politik di media sosial terhadap persepsi publik.
Ketua Umum Pasukan Bawah Tanah (Pasbata), David Febrian, menilai sejumlah narasi yang berkembang tidak lagi berada dalam koridor kritik yang berbasis fakta.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap berhati-hati dalam menyerap isu di ruang digital.
“Justru masyarakat harus semakin cerdas dalam memilah informasi, agar tidak ikut terseret dalam narasi yang tidak berdasar,” ujar David, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Grace Natalie Dilaporkan 40 Ormas terkait JK, PSI Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan telah mengidentifikasi video tersebut sebagai konten yang mengandung informasi tidak benar.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa video tersebut memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden RI.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya, Jumat (1/5/2026).
Komdigi juga menilai konten tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan mengganggu stabilitas sosial.
Relawan Presiden Prabowo Subianto yang tergabung dalam Arus Bawah Prabowo (ABP) menyatakan tengah mengkaji langkah hukum atas pernyataan tersebut.
Ketua DPP ABP Supriyanto menilai kritik yang disampaikan telah melampaui batas dan tidak lagi berbasis data.
“Pernyataan tersebut lebih mirip opini yang dipaksakan menjadi fakta,” ujarnya.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyatakan menghormati apabila ada pihak yang menempuh jalur hukum.
“Menempuh jalur hukum adalah hak konstitusional,” katanya, Sabtu (2/5/2026).
Namun ia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat politik.
Baca juga: Dudung Abdurachman Pasang Badan untuk Teddy, Sebut Tuduhan Amien Rais Fitnah
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan negara tidak tepat jika mengambil langkah hukum terhadap Amien Rais karena statusnya sebagai warga negara.
“Negara tidak boleh memenjarakan rakyat termasuk Amien Rais,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa individu yang merasa dirugikan tetap memiliki hak hukum untuk melapor.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai penanganan konten tersebut perlu merujuk Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Ia menegaskan bahwa pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga negara.
“Komdigi itu tidak membaca putusan MK,” ujarnya.
Refly menambahkan bahwa kritik terhadap pejabat publik tetap bagian dari kebebasan berpendapat dalam demokrasi.
Ruang digital menuntut publik lebih kritis dalam memilah informasi agar tidak mudah terpengaruh narasi yang belum terverifikasi dan berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi.