Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi terus mempercepat sertifikasi aset tanah milik daerah guna memperkuat legalitas barang milik pemerintah sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Hal itu dibahas dalam rapat percepatan sertifikasi tanah pemerintah daerah yang digelar di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Selasa (5/5/2026).
Rapat dipimpin langsung Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, serta dihadiri Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, para camat, dan kepala desa.
Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae mengatakan percepatan sertifikasi aset daerah merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pemerintah daerah menargetkan sebanyak 122 bidang tanah dapat dirampungkan dalam proses sertifikasi tahun ini.
Namun, ia berharap capaian tersebut tidak berhenti pada angka target, melainkan bisa melampaui jumlah yang telah ditetapkan.
Baca juga: Tiga Putri Sigi Lolos Audisi DA 8, Bupati Rizal Intjenae Beri Dukungan
“Target kita 122 bidang, tetapi saya berharap capaian kita bisa lebih dari itu. Kalau semua persyaratan lengkap dan koordinasi berjalan baik, tentu hasilnya bisa maksimal,” ujar Rizal.
Ia menilai hambatan proses sertifikasi tidak sepenuhnya berada pada aspek teknis di Kantor Pertanahan, melainkan juga dipengaruhi kesiapan data dan administrasi internal pemerintah daerah.
“Masalahnya ada pada kita. Kalau seluruh persyaratan lengkap, proses sertifikasi bisa dipercepat. Ini soal keseriusan kita bersama,” katanya.
Rizal juga menyoroti masih banyak aset pemerintah seperti sekolah, puskesmas, dan fasilitas umum lainnya yang belum memiliki dokumen hibah maupun legalitas kepemilikan yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu persoalan hukum di kemudian hari, terutama apabila muncul klaim dari ahli waris maupun pihak lain.
“Kita tidak ingin aset pemerintah digugat hanya karena administrasi tidak lengkap. Ini harus segera dituntaskan,” tegasnya.
Ia meminta para camat dan kepala desa lebih aktif menelusuri riwayat kepemilikan tanah di wilayah masing-masing, sekaligus memastikan dokumen pendukung tersedia agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat.
Baca juga: Bantuan Ikan untuk Keluarga Berisiko Stunting di Donggala, Tiap KK Terima 3 Kg Ikan Segar
Sementara itu, Kepala BKAD Sigi, Mahmud, menjelaskan berbagai persoalan pertanahan tersebar di sejumlah kecamatan dan desa, mulai dari tumpang tindih lahan hingga administrasi yang belum lengkap.
Karena itu, menurutnya, diperlukan koordinasi lintas sektor agar setiap persoalan dapat dipetakan dan diselesaikan secara terukur.
“Permasalahan pertanahan ini harus kita petakan bersama agar bisa dicarikan jalan keluar yang tepat dan terukur,” ujarnya.
Dari data Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, puluhan bidang tanah telah terdata dan sebagian di antaranya telah selesai disertifikasi.
Sementara sisanya masih dalam berbagai tahapan proses, termasuk pengukuran dan penyelesaian kendala administrasi maupun konflik lahan.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam legalisasi aset daerah guna mencegah potensi kerugian negara sekaligus memberikan kepastian hukum atas barang milik daerah.
Di akhir rapat, Bupati meminta seluruh pihak segera menyampaikan data rinci permasalahan aset di masing-masing wilayah agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi.
“Kalau semua terbuka dan kita kerja bersama, saya yakin persoalan ini bisa kita selesaikan,” pungkasnya. (*)