TRIBUNJOGJA.COM, WASHINGTON DC - Kapal perang milik Iran sempat memasuki wilayah Selat Hormuz untuk mengawal kapal komersial pada Senin (4/5/2026) kemarin.
Kehadiran kapal perang AS tersebut langsung direspon oleh militer Iran dengan menembakan rudal dan drone sebagai bentuk peringatan.
Sehari berselang setelah insiden tersebut, Presiden Amerika Serikat langsung menangguhkan operasi "Project Freedom" di selat Hormuz.
Project Freedom adalah operasi militer Amerika Serikat yang dirancang untuk mengawal kapal-kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz.
Tujuan dilaksanakan operasi ini adalah untuk menjamin keamanan jalur navigasi internasional di Selat Hormuz dari potensi gangguan atau ancaman militer Iran.
Selat ini merupakan jalur vital bagi pasokan minyak dunia.
Operasi ini melibatkan penempatan kapal perang AS untuk memberikan perlindungan langsung (eskort) kepada kapal dagang yang melintas.
Trump mengumumkan kebijakan itu melalui sebuah unggahan di platform media sosial Truth Social, Selasa (5/5/2026).
AS memutuskan untuk menangguhkan operasi "Project Freedom" karena menurut Trump adanya permintaan dari Pakistan dan sejumlah negara lainnya.
Di sisi lain, Trump menyebut bahwa negosiasi antara AS dengan Iran menunjukan sinyal positif.
Meski menangguhkan operasi "Project Freedom", Trump menegaskan blokade pelabuhan Iran masih tetap berlalu.
Hingga saat ini, Trump belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai poin-poin kesepakatan yang sedang disusun dengan Iran tersebut.
Baca juga: Trump Perintahkan Militer Kawal Kapal di Selat Hormuz, Iran Beri Peringatan Keras
Dia hanya menekankan bahwa penangguhan "Project Freedom" bertujuan untuk melihat apakah kesepakatan damai dapat segera ditandatangani.
"Operation Epic Fury sudah selesai. Kami mencapai tujuan dari operasi tersebut. Saya tidak akan tidak mengharapkan situasi tambahan terjadi," ucap Rubio.
"Kami lebih memilih jalur damai. Apa yang diinginkan presiden adalah sebuah kesepakatan," sambungnya, sebagaimana dilansir Reuters.
Di sisi lain, pernyataan Rubio ini dinilai sebagai upaya untuk meredam kritik dari Kongres AS.
Para anggota legislatif sebelumnya menuding Presiden AS Donald Trump telah melanggar aturan perang yang tertuang dalam War Powers Resolution tahun 1973.
Beleid tersebut membatasi tindakan militer presiden tanpa persetujuan Kongres dalam kurun waktu 60 hari.
Diketahui, konflik dengan Iran dimulai sejak 28 Februari lalu 2026 melalui serangan udara yang dilancarkan oleh Israel dan AS.
Batas waktu 60 hari untuk mengakhiri atau memperpanjang mandat perang tersebut jatuh pada Jumat (1/5/2026) pekan lalu.