Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Sumenep akhirnya terungakap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil membekuk tiga pelaku yang beraksi di sejumlah lokasi yang berbeda.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Adnan (46), warga Kabupaten Pamekasan, Tahir (59) warga Kecamatan Batang-Batang, dan Mamang Efendi (44) warga Kecamatan Talango.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang masuk pada 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari rekaman CCTV di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Kecamatan Gapura.
"Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA," ungkap Akp Agus Rusdiyanto, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: 10 Bulan Buron, Pelaku Curanmor Pakisaji Akhirnya Diringkus Polisi Saat Asyik Ngopi di Malang
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim Resmob bergerak cepat melakukan penangkapan.
Dari hasil pengembangan lanjutnya, polisi kemudian mengamankan dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya," ungkapnya.
Diketahui, para pelaku menjalankan aksinya di tiga tempat kejadian yang berbefa, di antaranya di Kecamatan Gapura dan Talango dengan menyasar sepeda motor milik warga yang dalam kondisi lengah.
Dalam salah satu kasus, korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan dengan kunci yang masih menempel. Saat kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Tak hanya itu, dalam aksinya para pelaku juga diduga melibatkan pihak lain sebagai penadah hasil curian.
Akibat kejadian tersebut, tiga korban berinisial H, M, dan H mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, masing-masing Yamaha Jupiter, Honda Blade, Honda Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy.
Selain itu, turut diamankan rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat keterlibatan para pelaku.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kami berkomitmen memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci di sepeda motor.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Jo Pasal 591 KUHP Nasional," sebutnya.