Warga Banyuwangi Curi Sapi Tetangga, Pelaku Ngaku Terlilit Utang
Haorrahman May 06, 2026 11:57 AM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Kasus pencurian hewan ternak kembali terjadi menjelang Idul Adha. Seorang warga di Kabupaten Banyuwangi nekat mencuri sapi milik tetangganya dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.

Pelaku berinisial AB (38), warga Dusun Krajan Timur, Desa Segobang, Kecamatan Licin. Ia diketahui mencuri sapi milik Kudri (44), yang kandangnya masih berada di dusun yang sama dengan tempat tinggal pelaku.

Kapolsek Licin AKP Karyadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menyadari kehilangan sapi pada Senin, 28 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca juga: Vaksinasi PMK Banyuwangi Dikebut Jelang Idul Adha, 19 Ribu Sapi Sudah Disuntik

“Sekitar pukul 05.00, korban berangkat dari rumah menuju kandang sapi yang berada di dekat kebun yang lokasinya cukup jauh dari rumah korban,” ujar Karyadi, Rabu (6/5/2026).

Saat itu, korban hendak memberi pakan dua ekor sapi miliknya, yakni seekor indukan dan seekor anak sapi berusia sekitar tujuh bulan. Namun, sesampainya di kandang, ia mendapati anak sapi tersebut telah hilang.

“Dicari-cari dan ditanyakan ke warga sekitar, tapi tidak ada yang tahu,” jelasnya.

Baca juga: Pilu! Baru Jual Sapi untuk Renovasi, Rumah dan Uang Warga Bondowoso Terbakar

Penelusuran korban berlanjut hingga ia memperoleh informasi bahwa ada warga dari desa tetangga yang baru saja membeli sapi anakan. Setelah dicek, sapi tersebut memiliki ciri-ciri identik dengan miliknya yang hilang, yakni jenis rambon.

“Saksi yang membeli sapi tersebut mendapatkannya dari tersangka dengan harga Rp 6 juta,” kata Karyadi.

Korban kemudian menemui pembeli dan pelaku untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Pertemuan yang difasilitasi di Desa Segobang itu akhirnya mengungkap sapi tersebut memang hasil pencurian.

“Dari pertemuan itu diketahui bahwa tersangka telah melakukan pencurian hewan sapi milik pelapor,” tambahnya.

Baca juga: Pencuri dan Penadah Sapi Limousin di Peternakan Glenmore Banyuwangi Ditangkap

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Licin. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta menahan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf C KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 500 juta.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya peternak, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian, terutama menjelang Idul Adha.

“Kami mengimbau kepada masyarakat terutama yang memelihara hewan ternak untuk lebih mewaspadai aksi pencurian, terutama menjelang Idul Adha seperti saat ini,” kata Karyadi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.