TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung memediasi 3 mantan pekerja dengan PT API (samaran), Rabu (6/5/2026).
Ketiga orang itu sebelumnya mengadukan PT API karena tidak membayar upah sejak Agustus 2025.
Selain itu para pekerja ini juga menuntut hak atas Tunjangan Hari Raya (THR), uang makan, dan BPJS Ketenagakerjaan yang juga tidak dibayar perusahaan.
“Hari ini mediasi pertama mengenai gaji yang tertunggak. Meliputi gaji pokok, THR, uang makan dan BPJS (Ketenagakerjaan),” jelas Suciati (28) salah satu pengadu.
Baca juga: Pantai Karanggongso Trenggalek Diminati Wisatawan, Kunjungan Tembus 27 Ribu Orang Tiap Tahun
Suciati mengaku diminta menunggu paling lama 60 hari ke depan.
Jika masih tidak dibayarkan juga, maka akan masuk ke proses selanjutnya.
Ia memperkirakan, jumlah tunggakan gaji 3 pelapor ini sekitar Rp 36 juta.
“Pihak perusahaan beralasan krisis keuangan sehingga tidak ada dana untuk membayar. Kami dijanjikan akan dibayar,” tambahnya.
Sebenarnya ada banyak pekerja di PT API, namun hanya 3 orang yang melapor ke Disnakertrans.
Mereka rata-rata mengalami kondisi yang sama, haknya belum dibayarkan sejak sekitar pertengahan 2025.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Tulungagung, Ronald Arbibawa, mengatakan pihak pengusaha siap membayar 60 hari ke depan.
“Maksimal nanti pada 9 Juli pihak perusahaan diminta untuk membayar hak para karyawan,” jelasnya.
Disnakertrans menjadwalkan akan berkunjung ke perusahaan selama rentang 60 hari.
Selain itu Disnakertrans Tulungagung juga melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan Disnakertrans sampai hak para pekerja dibayarkan.
“Kalau nilainya (tunggakan uang yang belum dibayar) sekitar Rp 50 juta. Total untuk 3 pelapor ini,” ungkapnya.
Baca juga: Kisah Peternak Masjuki, Sapi Induk Tiba-Tiba Beranak Jelang Kontes dan Berbuah Berkah di Kediri
Jika selama 60 hari hak para pekerja tidak dibayar, maka akan dilakukan pemanggilan lagi.
Proses selanjutnya akan masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Harapannya tidak usah masuk ke PHI. Kalau bisa diselesaikan di sini saja,” pungkasnya.
Para pekerja ini mengadu ke Disnakertrans pada 1 Mei 2026 lalu.
Mereka rata-rata sudah bekerja di PT API selama lebih dari 1 tahun.
Suciati misalnya, sudah bekerja sejak April 2024 sebagai staf administrasi.
Setelah menjalani masa pelatihan selama 3 bulan, mereka digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung.
Namun pembayaran gaji mereka sering molor, hingga puncaknya pada Agustus 2025 tidak dibayarkan sama sekali.
Saat mereka menyatakan berhenti bekerja, BPJS Ketenagakerjaan ternyata juga tidak pernah dibayar oleh perusahaan.
Padahal mereka mengaku, gajinya sudah dipotong untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)