TRIBUNNEWS.COM - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengungkap adanya krisis sumber daya manusia pada jabatan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Agus menyampaikan, kebutuhan ideal petugas kemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 16.422 orang. Sedangkan petugas yang tersedia saat ini hanya 2.686 orang. Artinya ada kekurangan 13.736 petugas kemasyarakatan untuk menangani warga binaan di seluruh Indonesia.
"Saat ini kebutuhan ideal pembimbing kemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 16.422 orang, sementara existing kita baru memiliki 2.686 orang. Kita kekurangan 13.736 petugas," kata Agus dalam seminar 'Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru' di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Tangerang, Banten, Rabu (6/5/2026).
Mantan Wakapolri ini menyebut kurangnya petugas menjadi tantangan besar di tengah upaya pembinaan, pengawasan narapidana, dan reintegrasi sosial warga binaan saat kembali ke masyarakat.
Guna menambal kebutuhan ini, Ditjen Pemasyarakatan telah melakukan penambahan personel Badan Pemasyarakatan (Bapas) secara bertahap. Yakni 8.609 sumber daya manusia untuk posisi pembimbing kemasyarakatan, dan 902 asisten.
"Menjawab tantangan ini, Ditjen Pemasyarakatan telah mengusulkan pemenuhan kebutuhan secara bertahap, yakni sebanyak 8.609 SDM pembimbing kemasyarakatan dan 902 asisten pembimbing kemasyarakatan," kata dia.
Urgensi penambahan petugas ini berkaitan erat dengan kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang semakin sesak.
Baca juga: Sosok Bripka Saiful Anwar, Kuncen Gudang Senjata Polda NTT, Divonis Penjara Usai Jual Senpi
Berdasarkan data per 30 April 2026, tercatat sebanyak 271.602 warga binaan mendekam di berbagai lapas dan rutan di tanah air. Angka tersebut menunjukkan terjadinya over kapasitas mencapai 85 persen dari daya tampung yang tersedia.
Dari total populasi warga binaan tersebut, sebanyak 146.376 orang atau sekitar 53 persen merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika.
Selain masalah kepadatan, pemerintah juga menyoroti adanya tren peningkatan jumlah residivis atau narapidana yang kembali melakukan tindak pidana setelah bebas, sehingga harus kembali dijebloskan ke penjara.
Ketersediaan Pembimbing Kemasyarakatan yang memadai diharapkan dapat mengoptimalkan proses integrasi sosial dan pengawasan, guna menekan angka residivisme serta mengelola beban kerja di tengah tingginya angka hunian lapas.
Di sisi lain, Ditjen Pemasyarakatan juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit Badan Pemasyarakatan (Bapas) baru di seluruh Indonesia sesuai skala prioritas.