Harga Emas Antam Meroket Naik Hari Ini, 7 Mei 2026, Cek Rincian Harga Selengkapnya
Hironimus Rama May 07, 2026 12:35 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi Anda para investor logam mulia. Memasuki pekan pertama bulan Mei, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Berdasarkan data pembaruan yang dirilis pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 08.30 WIB, harga emas Antam pecahan 1 gram dibanderol seharga Rp 2.840.000.

Angka ini melonjak sebesar Rp 17.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya, Rabu (6/5/2026), yang berada di level Rp 2.823.000 per gram.

Harga Buyback Ikut Melambung

Kenaikan harga jual ini juga diikuti oleh tren positif pada harga beli kembali atau buyback.

Jika Anda berniat menjual emas Antam Anda hari ini, Antam mematok harga buyback senilai Rp 2.645.000 per gram.

Harga buyback tersebut tercatat naik sebesar Rp 20.000 dibandingkan harga jual kembali pada hari sebelumnya.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 7 Mei 2026

Berikut adalah rincian lengkap harga dasar emas batangan Antam beserta harga setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen:

  • 0.5 gram: Rp 1.470.000 (Harga Dasar) | Rp 1.473.675 (+Pajak PPh 0,25 % )
  • 1 gram: Rp 2.840.000 (Harga Dasar) | Rp 2.847.100 (+Pajak PPh 0,25 % )
  • 2 gram: Rp 5.620.000 (Harga Dasar) | Rp 5.634.050 (+Pajak PPh 0,25 % )
  • 3 gram: Rp 8.405.000 (Harga Dasar) | Rp 8.426.013 (+Pajak PPh 0,25 % )
  • 5 gram: Rp 13.975.000 (Harga Dasar) | Rp 14.009.938 (+Pajak PPh 0,25 % )
  • 10 gram: Rp 27.895.000 (Harga Dasar) | Rp 27.964.738 (+Pajak PPh 0,25 % )
  • 25 gram: Rp 69.612.000 (Harga Dasar) | Rp 69.786.030 (+Pajak PPh 0,25 % )
  • 50 gram: Rp 139.145.000 (Harga Dasar) | Rp 139.492.863 (+Pajak PPh 0,25 % )
  • 100 gram: Rp 278.212.000 (Harga Dasar) | Rp 278.907.530 (+Pajak PPh 0,25 % )
  • 250 gram: Rp 695.265.000 (Harga Dasar) | Rp 697.003.163 (+Pajak PPh 0,25 % )
  • 500 gram: Rp 1.390.320.000 (Harga Dasar) | Rp 1.393.795.800 (+Pajak PPh 0,25 % )
  • 1000 gram: Rp 2.780.600.000 (Harga Dasar) | Rp 2.787.551.500 (+Pajak PPh 0,25 % )

Aturan Pajak Transaksi Jual Kembali (Buyback)

Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi buyback, terdapat aturan perpajakan terbaru yang perlu diperhatikan.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 % .

Potongan pajak ini akan langsung dipangkas dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Oleh karena itu, para pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas—khususnya NIK—dalam setiap transaksi yang dilakukan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.