TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) kembali membawa angin segar bagi warganya.
Melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang telah sukses berjalan sejak 2017, ribuan keluarga kini bisa menikmati hunian yang jauh lebih layak dan sehat.
Namun, bagi Anda yang berencana mengajukan permohonan, pastikan untuk menyimak aturan mainnya.
Baca juga: Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna Kawal Program Bedah Rumah Agar Tepat Sasaran
Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin, secara tegas menyatakan bahwa tidak semua pengajuan akan otomatis disetujui. Tim teknis akan turun langsung melakukan seleksi ketat.
“Sebelum bantuan diberikan, kami lakukan verifikasi untuk melihat tingkat kerusakan serta legalitas rumah calon penerima manfaat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (06/05/26).
Bantuan Tunai Rp 23 Juta per Unit
Tahun ini, antusiasme warga masih sangat tinggi dengan tercatatnya 787 unit pengajuan bantuan RTLH. Angka pengajuan ini masih bersifat dinamis dan akan difilter kembali berdasarkan hasil temuan verifikasi di lapangan.
Bagi warga yang lolos seleksi, Pemkot Depok telah menyiapkan kucuran dana puluhan juta rupiah yang terbagi ke dalam dua pos peruntukan.
“Nilai bantuan yang diberikan masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp23 juta per unit, dengan rincian Rp20 juta untuk material bangunan dan Rp3 juta untuk upah tenaga kerja,” jelasnya.
9 Kriteria Resmi Penerima Bantuan RTLH
Agar dana perbaikan rumah ini benar-benar tepat sasaran, Pemkot Depok telah merumuskan syarat baku. Jika Anda merasa rumah Anda membutuhkan perbaikan, pastikan memenuhi 9 kriteria resmi berikut ini:
Penuhi syaratnya, persiapkan berkas legalitas rumah Anda, dan jadikan hunian keluarga kembali nyaman serta aman untuk ditempati!