Siap-siap Cair Rp 23 Juta! Ini 9 Syarat Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Pemkot Depok
Hironimus Rama May 07, 2026 12:35 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) kembali membawa angin segar bagi warganya.

Melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang telah sukses berjalan sejak 2017, ribuan keluarga kini bisa menikmati hunian yang jauh lebih layak dan sehat.

Namun, bagi Anda yang berencana mengajukan permohonan, pastikan untuk menyimak aturan mainnya.

Baca juga: Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna Kawal Program Bedah Rumah Agar Tepat Sasaran

Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin, secara tegas menyatakan bahwa tidak semua pengajuan akan otomatis disetujui. Tim teknis akan turun langsung melakukan seleksi ketat.

“Sebelum bantuan diberikan, kami lakukan verifikasi untuk melihat tingkat kerusakan serta legalitas rumah calon penerima manfaat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (06/05/26).

Bantuan Tunai Rp 23 Juta per Unit

Tahun ini, antusiasme warga masih sangat tinggi dengan tercatatnya 787 unit pengajuan bantuan RTLH. Angka pengajuan ini masih bersifat dinamis dan akan difilter kembali berdasarkan hasil temuan verifikasi di lapangan.

Bagi warga yang lolos seleksi, Pemkot Depok telah menyiapkan kucuran dana puluhan juta rupiah yang terbagi ke dalam dua pos peruntukan.

“Nilai bantuan yang diberikan masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp23 juta per unit, dengan rincian Rp20 juta untuk material bangunan dan Rp3 juta untuk upah tenaga kerja,” jelasnya.

9 Kriteria Resmi Penerima Bantuan RTLH

Agar dana perbaikan rumah ini benar-benar tepat sasaran, Pemkot Depok telah merumuskan syarat baku. Jika Anda merasa rumah Anda membutuhkan perbaikan, pastikan memenuhi 9 kriteria resmi berikut ini:

  • Berasal dari kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  • Rumah mengalami kerusakan, namun tidak dalam kondisi rusak total (ambruk).
  • Lokasi rumah sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok.
  • Tanah dan bangunan dibuktikan sebagai milik sendiri dan merupakan rumah pertama.
  • Aset tidak sedang dalam sengketa hukum dengan pihak mana pun.
  • Berkomitmen untuk tidak memperjualbelikan rumah tersebut dalam jangka waktu tiga tahun sejak bantuan diterima.
  • Belum pernah menerima kucuran bantuan RTLH dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
  • Kerusakan rumah murni karena pelapukan/usia bangunan, bukan akibat bencana alam.
  • Bersedia bertanggung jawab penuh atas penggunaan seluruh dana bantuan yang diberikan.

Penuhi syaratnya, persiapkan berkas legalitas rumah Anda, dan jadikan hunian keluarga kembali nyaman serta aman untuk ditempati!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.