Sorot Praktik 'Pinjam Bendera' Dalam Proyek Pengadaan, Kajari HST: Biasa Disertai Pemberian Fee
Hari Widodo May 07, 2026 12:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), menyoroti praktik 'pinjam bendera' dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dinilai rawan memicu persoalan hukum hingga tindak pidana korupsi. Kamis, (07/05/2026). 

Sorotan itu disampaikan Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama saat kegiatan penerangan hukum memperingati HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) di Aula Hotel Istiqamah Barabai. 

Menurut Aditya, praktik pinjam bendera umumnya terjadi ketika perusahaan pemenang proyek justru menyerahkan pekerjaan kepada pihak lain karena tidak memiliki kemampuan modal maupun sumber daya yang cukup.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi benih-benih tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, praktik tersebut biasanya disertai pemberian fee atau imbalan kepada perusahaan yang dipinjam namanya.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Budidaya Pisang Cavendish di HST Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Kata Penasehat Hukum

Persoalannya, biaya tambahan itu sering kali tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan berpotensi terganggu karena anggaran proyek terpotong untuk membayar fee pinjam perusahaan.

“Fee itu biasanya tidak diperhitungkan dalam RAB, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari HST menghadirkan fasilitator pengadaan LKPP, Fahrurazi untuk memberikan pemahaman terkait aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada seluruh pihak terkait di lingkungan Pemkab HST.

Aditya menegaskan, pengalihan sebagian maupun seluruh pekerjaan kepada pihak lain pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali memang diatur secara jelas dalam kontrak sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD Ditahan Jaksa

Karena itu, ia meminta seluruh pelaku pengadaan, baik penyedia jasa maupun pihak pemerintah, memahami batasan dan aturan yang berlaku agar tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami ingin semua pihak memahami tugas, fungsi, kewenangan, termasuk larangan dalam pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Kejari HST berharap kegiatan penerangan hukum tersebut dapat meningkatkan disiplin serta kepatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Bumi Murakata agar berjalan lebih transparan dan akuntabel.(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.