Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disebut Menyesal, Terungkap Hasil Tes Psikologi Mereka
Talitha Daren May 07, 2026 03:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Psikolog TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin mengungkap kondisi psikologis para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, ia hadir sebagai saksi ahli untuk menjelaskan hasil pemeriksaan psikologis terhadap keempat terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI.

Para terdakwa diketahui berstatus Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Fokus pemeriksaan salah satunya tertuju pada kondisi Serda Edi Sudarko.

Agus menyebut bahwa Edi memiliki keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir dan cenderung bertindak impulsif dalam situasi tertentu.

Selain itu, ia juga dinilai memiliki karakter yang agresif dan dominan dalam interaksi sosial.

Meski demikian, hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya gangguan psikologis atau kondisi patologis pada dirinya.

Namun, pola pikir dan kepribadiannya dinilai berpotensi memunculkan perilaku berisiko dalam situasi tertentu.

Agus juga menyampaikan bahwa Edi menunjukkan rasa penyesalan yang cukup besar setelah aksi penyerangan tersebut terjadi.

Menurutnya, dampak dari peristiwa itu tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga keluarga para pihak yang terlibat serta institusi tempat para terdakwa bertugas.

Baca juga: Motif Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Ternyata Karena Dendam Pribadi, Dakwaan Berlapis

Pelaku Disebut Menyesali Perbuatannya

Selain itu, Agus menyebut Edi menyesali perbuatannya setelah aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus menimbulkan dampak besar

"Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan, namun juga terhadap korban, keluarga, dan institusi. Itu gambaran profil hasil psikologis untuk Serda Edi," jelas Agus.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap Lettu Budhi Hariyanto, kemampuan analisis terdakwa dinilai tidak terlalu tinggi sehingga kurang memiliki pertimbangan matang dalam bertindak maupun memecahkan masalah.

"Kepribadiannya cenderung kurang hangat dalam berelasi, formal, dan minim empati, serta ada kecendrungan impulsif dengan kontrol diri yang lemah," ungkapnya.

Baca juga: Novel Baswedan Dukung Buat Tim Khusus untuk Usut Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Ungkap Terkejut

KASUS ANDRIE YUNUS - Surat Andrie Yunus ke Presiden Prabowo, sebut hingga kini belum terlihat adanya kemajuan
AKTIVIS ANDRIE YUNUS - Pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus disebut menyesali perbuatannya (Tribun Trends/KOMPAS.com/FIRDA JANATI dan Kompas.com/Dian Erika)

Meski tidak ditemukan indikasi patologis, proses berpikir dan pola kepribadian Budhi disebut berpotensi terhadap perilaku berisiko.

"Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya pada pribadi yang bersangkutan, namun juga pada korban, keluarga dan institusi," ujar Agus.

Untuk hasil pemeriksaan terhadap Kapten Nandala Dwi Prasetya, Agus menyebut proses berpikir terdakwa lebih mengutamakan solusi praktis dibandingkan dengan analisis mendalam dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah.

"Kepribadiannya mandiri, kaku, mengabaikan kedekatan emosional dan lebih berorientasi pada tugas. Tidak ditemukan indikasi patologis, namun pola kepribadian berpotensi terhadap perilaku berisiko," jelasnya.

Dari hasil tes psikologi, Nandala juga disebut menyesali aksi yang berdampak terhadap korban, keluarga, dan institusi.

"Letnan Satu Sami Lakka, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologis bersangkutan proses berpikirnya sederhana dan praktis. Kepribadiannya kecenderungan minat sosial rendah tidak luas," jelasnya.

Baca juga: Keteguhan Hati Andrie Yunus Memaafkan Pelaku: Tetap Disuarakan dan Dituntut Pertanggungjawabannya

KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS - Andrie Yunus diduga telah dipantau orang tak dikenal beberapa hari sebelum mengalami penyiraman air keras di Jakarta Pusat.
AKTIVIS ANDRIE YUNUS - Pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus disebut menyesali perbuatannya(Tribunnews Bogor/Kompas.com)

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sebelumnya, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di wilayah Jakarta Pusat.

Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Motif mereka menyiramkan air keras karena tersinggung dengan Andrie Yunus yang mengguruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, (29/4/2026).

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.