TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau mempertegas komitmen adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja lokal melalui optimalisasi anggaran daerah.
Langkah ini diambil guna mengecilkan selisih antara total potensi pekerja dengan jumlah kepesertaan aktif yang saat ini dinilai masih memiliki jarak cukup lebar di wilayah Kabupaten Malinau.
Pemkab Malinau saat ini tengah memfokuskan pemetaan data pada sektor pekerja bukan penerima upah guna memastikan distribusi perlindungan sosial berjalan tepat sasaran.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Malinau, Agustinus, memerintahkan instansi terkait seperti dinas pertanian dan dinas ketenagakerjaan untuk segera melakukan inventarisir data di lapangan.
Baca juga: Anggota DPRD Kaltara Herman Dorong Pemprov Prioritaskan Pekerja Lokal di Proyek Strategis Nasional
"Kita coba fokuskan dulu ke yang penting, yaitu sektor Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya para petani," ujar Agustinus, Kamis (7/5/2026).
Salah satu sumber pendanaan iuran jaminan ketenagakerjaan direncanakan bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit, di mana petani sawit akan menjadi prioritas utama penerima manfaat.
Sesuai regulasi, sebanyak 20 persen dari total dana bagi hasil tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan lainnya, termasuk di dalamnya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja lokal.
Proses penyisiran data dilakukan secara mendalam mencakup berbagai kategori pekerja mulai dari aparat desa, tingkat rukun tetangga, hingga kelompok nelayan di seluruh kecamatan.
"Kita akan sisir dulu petani sawit, baru kemudian melihat petani-petani lainnya. Harapannya, semua pekerja lokal kita bisa terlindungi secara bertahap," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri