TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode Januari 2011 sampai 16 September 2013, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B Ponto dihadirkan ke persidangan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum terdakwa serangan diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Soleman dihadirkan bersama dua ahli lainnya yakni Psikolog Forensik Reza Indragiri dan Psikolog Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahruddin dalam sidang pada Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Kebohongan Terkuak! Serda Edi Buat Cerita Palsu soal Luka hingga Bikin Atasan BAIS TNI Geram
Dalam sidang Ponto membacakan Standar Operasi Intelijen Strategis TNI atau BAIS TNI sesuai dengan ingatannya yang dituangkan ke dalam tulisan.
"Saya akan bacakan, karena sudah 13 tahun saya meninggalkan kalibata, tapi ingatan saya, saya tuangkan dalam tulisan ini," ujar Ponto.
Baca juga: Eks Kabais TNI: Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen, Tapi Kenakalan
Dalam doktrin intelijen militer, kata dia, operasi intelijen bukanlah tindakan spontan, emosional, apalagi dilakukan secara perorangan tanpa struktur komando.
Operasi intelijen militer menurutnya adalah kegiatan yang dirancang secara sistematis, bertingkat, terukur, dan berbasis pada tujuan strategis negara.
Di lingkungan TNI, khususnya BAIS TNI, setiap operasi intelijen pada prinsipnya memiliki beberapa unsur pokok yang tidak dapat dipisahkan.
Pertama, kata dia, adanya tujuan strategis yang jelas.
Operasi intelijen, menurut dia, tidak pernah dilakukan tanpa sasaran dari negara atau sasaran pertahanan yang terukur.
Setiap operasi, kata dia, harus memiliki tujuan yang berkaitan dengan kepentingan keamanan negara, pertahanan negara, stabilitas strategis, perlindungan objek vital nasional, kontra-intelijen, atau kepentingan operasi militer tertentu.
"Karena itu, tindakan yang lahir hanya dari emosi pribadi, dendam pribadi, atau reaksi spontan individu pada prinsipnya tidak memenuhi karakter operasi intelijen strategis," lanjut Ponto.
Kedua, adanya rantai komando dan otorisasi.
Baca juga: 4 Anggota BAIS Tidak Berjaga Saat Andrie Yunus Terobos Rapat RUU TNI di Hotel Mewah
Ponto mengatakan operasi intelijen militer selalu berada pada garis komando di mana ada perintah, ada pengendalian, ada pembagian tugas, dan ada pertanggungjawaban struktural.
Dalam praktik intelijen strategis, kata dia, operasi tidak berdiri atas kehendak individu lapangan.
Setiap menurutnya operasi harus diketahui dalam rantai pengendalian tertentu sesuai tingkat sensitivitasnya.
"Bahkan dalam operasi tertutup sekalipun, tetap terdapat mekanisme kendali internal karena operasi intelijen menyangkut risiko politik, diplomatik, hukum, dan keamanan negara," ungkap dia.
Ketiga, adanya perencanaan operasi.
Dia menjelaskan operasi intelijen strategis tidak dilakukan secara kasar atau tidak terkendali.
Sebelum pelaksanaan, kata dia, biasanya dilakukan pengumpulan data, analisa target, pengukuran risiko, simulasi dampak, penyiapan jalur komunikasi, jalur evakuasi, pengamanan personel, pengamanan identitas, hingga pengendalian pasca operasi.
"Dengan kata lain, operasi intelijen militer modern bekerja berdasarkan perhitungan yang matang, bukan berdasarkan tindakan emosional sesaat," imbuhnya.
Keempat, adanya prinsip keberhasilan operasi dengan risiko minimal.
Dalam doktrin intelijen militer, keberhasilan operasi diukur bukan hanya dari tercapainya sasaran, tapi juga dari kemampuan mengendalikan dampak hukum, politik, media, dan keamanan.
Karena itu, ungkap dia, operasi intelijen strategis justru cenderung menghindari tindakan yang mudah membuka identitas pelaku, menimbulkan kegaduhan publik, atau menciptakan jejak hukum yang mudah ditelusuri.
Ia menambahkan BAIS TNI merupakan institusi intelijen strategis tingkat tertinggi di TNI.
Personel yang bekerja di lingkungan tersebut, lanjut dia, pada umumnya dibentuk melalui disiplin ketat, pengendalian emosi, kepatuhan komando, kemampuan analisis, serta kemampuan menjaga kerahasiaan operasi.
Semakin tinggi standar satuan intelijen, kata dia, maka semakin tinggi pula tuntutan profesionalisme dan pengendalian diri personelnya.
"Karena itu, apabila terdapat tindakan yang dilakukan secara terbuka, emosional, tidak terkendali, tanpa pola pengamanan operasi, tanpa mekanisme pelolosan, tanpa struktur komando yang jelas, serta tanpa tujuan strategis negara yang dapat diidentifikasi, maka hal tersebut secara akademik dan doktrinal lebih dekat dikategorikan sebagai tindakan individual daripada operasi intelijen resmi," ungkapnya.
Dalam dunia intelijen, jelas dia, terdapat prinsip penting bahwa intelijen adalah alat negara, bukan alat emosi.
Baca juga: Kepala BAIS TNI Mundur Buntut Kasus Andrie Yunus, Haris Azhar: Harusnya Dia Jadi Target Pemeriksaan
Operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, kata Ponto, melainkan atas kalkulasi kepentingan negara.
Oleh karena itu, untuk menyatakan suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi harus dapat dibuktikan 7 hal yakni:
1. Tujuan strategis negara.
2. Perintah atau adanya otorisasi.
3. Adanya struktur komando.
4. Adanya perencanaan operasi
5. Adanya dukungan sistem operasi.
6. Adanya pengendali pelaksanaan.
7. Mekanisme evaluasi dan pertanggungjawaban.
Menurut Ponto, tanpa unsur-unsur tersebut, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi.
Dia menegaskan kemampuan suatu institusi intelijen negara, dalam hal ini BAIS TNI, sesungguhnya sangat tinggi apabila dipergunakan untuk operasi strategis.
"Namun justru karena kemampuan itu tinggi, maka operasi resmi negara umumnya dirancang dengan presisi, terkendali, minim jejak, dan tidak menimbulkan eksposur yang tidak perlu," kata Ponto.
"Dengan demikian, apabila suatu tindakan justru memperlihatkan ketidakteraturan, keterbukaan, emosi personal, serta tidak adanya pengendalian operasi yang lazim dalam standar intelijen strategis, maka hal tersebut menjadi indikator kuat bahwa tindakan itu bukan merupakan operasi intelijen resmi dari institusi," pungkasnya.