Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (BB) terkait kelanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar lebih.

"Setelah saya konfirmasi kepada penyidik, mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan Pj inisial BB. Itu terkait untuk pendalaman. pemeriksaan oleh tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami di Makassar, Kamis.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik ditemukan sejumlah fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan Pj Gubernur. Sehingga tim BPKP perlu mengkonfirmasi fakta itu berdasarkan versi BPKP itu sendiri.

Pemeriksaan tersebut terkait konfrontir terhadap tersangka berkaitan pembenaran hasil perhitungan BPKP sesuai dengan temuan tim penyidik Pidsus Kejati yang akan ditanggapi oleh tersangka kembali.

"Nanti akan ditanggapi juga oleh BB kembali, terkait fakta-fakta hukum itu. Nanti terserah penilaiannya seperti apa, yang jelas baik versi penyidik maupun versi dari tersangka, (mereka) punya hak yang sama," katanya.

Artinya, konfrontir tersebut kemungkinan dilakukan antara tersangka BB dengan temuan BPK. Selain itu, berkaitan dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

"Terkait masalah nilai, ini belum keluar. Tentu sebelum mengeluarkan nilai, BPKP harus selektif, harus hati-hati, makanya dikonfrontir tentang fakta-fakta penyidikan yang ditemukan oleh penyidik dengan oleh BPKP itu sendiri," katanya.

Mengenai dengan dugaan kerugian awal yang disampaikan sebelumnya oleh Kepala Kejati Sulsel (Didik Farkhan) senilai Rp57 miliar lebih dari anggaran Rp60 miliar (total loss) pada proyek itu, kata Soetarmi, itu yang didalami.

"Mungkin seperti itulah (didalami penyidik Pidus) BPKP dengan versi tersendiri," katanya usai pemeriksaan kedua mantan Pj Gubernur Sulsel di kantor Kejati setempat.

Sementara itu, tersangka BB seusai menjalani pemeriksaan kedua menyampaikan ia menghargai proses hukum yang dilaksanakan tim Kejati Sulsel.

Selain itu, perkara ini terjadi saat dia ditugaskan presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Gubernur Sulsel di masa transisi pemerintahan.

"Kasus ini adalah kasus penyidikan pengadaan bibit nanas. Sebenarnya adalah kasus di bidang teknis. Jadi, kita menghargai, kemarin perkembangannya saya setelah dua bulan ditahan, baru kemarin dilakukan pemeriksaan.

"Kemarin dilakukan konfrontir dengan saudara PPK, UP, kemudian saudara HS, kemudian saudara yang penyedia, RE. Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya 'clear' (jelas), tidak ada hubungan dengan saya," katanya.

Sementara itu, penasihat hukumnya Irwan Muin menyampaikan, aturannya secara normatif, pihak yang seharusnya diminta pertanggungjawaban dalam pengadaan barang dan jasa biasanya Kepala Dinas selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran (PPK/PPTK) rekanan, pengawas dan konsultan.

"Dalam hal ini, kita masih mengevaluasi dan mendalami bukti apa keterkaitan beliau sebagai Pj Gubernur saat itu, dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini. Karena kalau mau ditarik sampai ke jabatan gubernur, menurut saya tidak berada dalam wilayah kewenangan gubernur terkait dengan pelaksanaannya," kata Muin.

Sebelumnya, enam tersangka dalam kasus ini telah ditahan inisial BB (mantan Pj Gubernur Sulsel), RM (Dirut PT AAM), R (Dirut PTJAP), HS (Pendamping Pj Gubernur), RRS (ASN Takalar) dan UN (ASN/PPK). Lima tersangka ditahan di Lapas Makassar dan BB ditahan di Lapas Maros.