Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Arinal Djunaidi yang juga Mantan Gubernur Lampung, tidak siap mental menjalani persidangan.
Hal ini dikatakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Firman Khadafi Tjindarbumi.
"Arinal Djunaidi sebagai saksi beralasan tidak siap secara mental menjalani persidangan," kata Firman Khadafi Tjindarbumi, Kamis (7/5/2026).
Meskipun berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RS Urip Sumoharjo, Kota Bandar Lampung, Arinal Djunaidi dinyatakan sehat.
Hakim menegaskan bahwa alasan subjektif tersebut tidak berlandaskan hukum.
Baca Juga: Sopian Sitepu Sebut Kasus PT LEB Paradoks: Adminstrasi Tidak Harus Dipidanakan
Pihaknya mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai ketentuan Pasal 201 tentang batas pemanggilan saksi.
Majelis hakim memberikan kesempatan terakhir bagi penuntut umum untuk menghadirkan Arinal Djunaidi sebagai saksi pada hari Rabu (13/5/2026).
"Selain masalah saksi, persidangan juga mempersiapkan kehadiran saksi ahli yang telah siap memberikan keterangan di ruang sidang Bagir Manan," terangnya.
Hakim menekankan pentingnya kepatuhan prosedur hukum dalam menghadirkan saksi agar proses peradilan dapat berjalan efektif.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru/UU 20/2025) yang berlaku mulai 2 Januari 2026.
Bahwa ketentuan Pasal 201 mengatur pembatasan pemanggilan saksi atau ahli untuk mencegah sidang berlarut-larut.
Ketentuan batas pemanggilan saksi menurut Pasal 201 UU 20/2025.
Bahwa pembatasan penundaan pemeriksaan saksi atau ahli yang tidak hadir (dengan alasan sah) hanya dapat ditunda satu kali (Pasal 201 ayat 3).
Batas panggilan secara efektif, jatah pemanggilan saksi terbatas pada maksimal dua kali panggilan pertama dan panggilan kedua atau terakhir
"Konsekuensi Ketidakhadiran, jika pada panggilan kedua saksi tetap tidak hadir, sidang perkara dilanjutkan tanpa mendengar keterangan saksi atau ahli tersebut (Pasal 201 ayat 4)," terangnya.
Dengan syarat sah bahwa pemanggilan harus dilakukan secara sah dan patut.
Terdakwa kasus PT LEB yang disidangkan yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya.
Kemudian M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama Lampung Energi Berjaya dan Direktur Operasional Lampung Energi Berjaya, Budi Kurniawan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)