Niat Jadi Tulang Punggung Keluarga, Gadis 18 Tahun Malah Dirudapaksa 8 Orang
Kiki Novilia May 07, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jateng - Gadis berinisial SK (18) menjadi korban rudapaksa sebanyak delapan pria di tiga tempat yang berbeda. 

Insiden itu dialami SK pada akhir April hingga awal Mei 2026. SK akhirnya melapor ke polisi didampingi tetangganya N (45) pada Senin (4/5/2026).

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, dari aduan yang dilaporkan SK, korban diduga menjadi korban rudapaksa di tiga tempat yang berbeda.

Pertama terjadi di sebuah wisma atau penginapan melibatkan 5 orang pria, kejadian kedua melibatkan 3 orang pria di tempat berbeda, dan kejadian ketiga melibatkan dua pria di tempat dan lokasi berbeda.

"Semua lokasi dilaporkan di wilayah Mayong. Saat ini masih kita dalami perkembangan kasusnya" ujar dia, dikutip dari TribunJateng, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Siasat Licik Bos Konter HP Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Diimingi Pekerjaan

Dalam ceritanya, SK mengaku dijanjikan sebuah pekerjaan oleh seseorang yang awalnya tidak dikenal. Sebuah pekerjaan tambahan yaitu bersih-bersih rumah dengan tawaran gaji Rp 50.000 per hari/setiap berangkat.

Pria yang menawarkan kerja belakangan diketahui SK bernama Riko yang tinggal di wilayah Kecamatan Mayong. Riko disebutkan datang ke rumah SK dan berkenalan dengan ibunya SK dengan menawarkan pekerjaan.

Tawaran itu kemudian disampaikan kepada SK, dengan dijanjikan gaji dan antar jemput. SK yang saat itu menjadi tulang punggung keluarga akhirnya menerima pekerjaan itu.

"Saya enggak tahu siapa dia, katanya kenal dari tetangga saya. Waktu itu datang ke rumah dan ngobrol dengan ibu saya. Terus saya ditawari kerja," terang SK.

Setelah tawaran kerja itu diterima, SK mulai bekerja di rumah Riko sejak 29 April 2026. Saat itu dia dijemput di sebuah tempat tak jauh dari rumah SK selepas Maghrib.

SK pun menjalankan pekerjaan hari pertamanya sebagai pekerja bersih-bersih di rumah Riko. Lama bekerja berkisar tiga jam, mulai pukul 19.00 - 22.00 WIB dijanjikan gaji Rp 50.000 per hari.

SK pada awalnya tidak menaruh curiga apapun atas pekerjaan barunya. Malam itu, SK diantarkan pulang setelah semua pekerjaan selesai.

Di tengah perjalanan masih di kawasan Mayong, SK diajak untuk menemui teman-teman Riko di sebuah wisma. Dia bahkan diminta masuk ke sebuah kamar yang di dalamnya sudah ada empat pria tak dikenal.

Tidak hanya itu, SK juga bercerita bahwa dia dipaksa untuk melayani semua pria yang ada di dalam ruangan tersebut. Termasuk Riko yang menawarkan pekerjaan sebelumnya.

"Saya sudah menolak, mau ngelawan tiba-tiba tangan saya ditahan dua orang enggak saya kenal. Di situ saya dipaksa melayani mereka," ucapnya.

Setelah kejadian itu, SK diantarkan pulang oleh Riko ke rumahnya di Kalinyamatan. Disertai ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapapun. Jika kejadian itu diketahui orang lain, keselamatan SK menjadi taruhannya.

Ancaman tersebut membuat SK takut dan khawatir. Keesokan harinya pada 30 April, dia kembali berangkat bekerja di hari keduanya.

Dengan maksud tetap bisa mendapatkan gaji yang sudah dijanjikan, tanpa harus ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Namun, kejadian serupa kembali terulang di hari kedua SK bekerja.

Hanya saja, dia diminta melayani tiga pria di sebuah gudang tak jauh dari rumah Riko. Di mana satu dari tiga pria tersebut merupakan Riko. Kejadian kembali terulang pada 1 Mei 2026.

SK diminta melayani dua pria di sebuah tempat yang berbeda lagi. Waktunya hampir serupa setelah pekerjaan SK selesai. Di mana satu dari dua pria tersebut merupakan Riko.

Kejadian tidak senonoh yang dialami SK pun berulang terjadi tiga kali berturut-turut. Bahkan SK juga belum mendapatkan uang dari hasil lelah bekerja sebagaimana yang dijanjikan Riko.

Bahkan kondisi fisiknya juga sudah tidak baik-baik saja atas perbuatan kekerasan seksual yang dialaminya dalam tiga hari berturut-turut.

Polisi Selidiki 

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, aduan SK sudah diterima pihak kepolisian.

Pihaknya sudah memberikan pengantar untuk korban melakukan Visum et Repertum (VeR) di RSUD RA Kartini Jepara sehari setelah laporan masuk.

Selain itu, pemeriksaan terhadap korban dan terlapor sebagai saksi juga sudah berjalan sejak, Rabu (6/5/2026) kemarin.

Pemeriksaan terhadap pelapor atau korban dimaksudkan untuk menggali lebih dalam apa yang terjadi dan dialami oleh korban. Termasuk menggali informasi sebanyak mungkin terkait hal-hal yang dibutuhkan dalam pengembangan penyelidikan.

Sementara pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi juga dilakukan sebagai bentuk klarifikasi atas aduan yang dilaporkan korban.

"Pemeriksaan saksi dan korban sudah mulai kami lakukan sejak kemarin Rabu. Untuk korban masih bisa kami ajak komunikasi perihal kejadian yang dialami," terangnya, Kamis (7/5/2026).

Tetangga Iba

Tetangga SK berinisial N (45) mengaku iba dengan kejadian yang dialami SK. N sebelumnya kenal dan dekat dengan SK lantaran SK pernah bekerja sebagai pekerja bersih-bersih rumah di tetangga N.

"Orangtua SK ini dari keluarga tidak punya. SK ini tulang punggung keluarga, jadi keluarganya takut kalau melapor nanti biayanya dari mana. Makanya saya dampingi," terang N.

Kata dia, SK selama bekerja di dekat rumahnya mendapatkan gaji Rp 50.000 per hari. Sebagian gaji tersebut Rp 30.000 diberikan kepada orangtuanya, sementara sisanya Rp 20.000 untuk keperluan diri sendiri.

"Dari kerja tiga hari di tempat baru ini, dia (SK) belum dapat gaji. Kata dia si Riko itu sempat datang ke rumah mau ngasih gaji Rp 100.000, namun ditolak oleh ibu SK. Kedatangan Riko juga tidak ditemui SK, karena sudah kecewa dan sakit hati," tegas dia.

N berharap proses hukum ini berjalan semestinya agar orang-orang yang berbuat tak senonoh terhadap SK bisa mendapatkan hukuman setimpal. Dan SK selaku korban berhak mendapatkan keadilan atas apa yang sudah dialami. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.