Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT-
Imigrasi Bekasi putuskan nasib 78 Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya ditangkap saat bekerja di kawasan GIIC Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi ,
Kantor Imigrasi Bekasi melakukan penindakan secara bertahap terhadap mereka dan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan, sanksi yang diterapkan kepada para WNA tersebut antara lain pendeportasian dan penangkalan.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan adalah bekerja namun menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Pendeportasian kloter pertama telah dilaksanakan pada 20 April 2026 terhadap 14 orang WNA dengan tujuan penerbangan menuju Guangzhou, China, selanjutnya, pada 23 April 2026 dilakuka pendeportasian kloter kedua terhadap 11 orang WNA dengan tujuan penerbangan ke Guangzhou, China dan 1 orang WNA dengan tujuan Hanoi, Vietnam," kata Anggi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Anggi menjelaskan, proses ini kembali berlanjut pada 28 April 2026 melalui pendeportasian kloter ketiga terhadap 23 orang WNA dengan tujuan penerbangan menuju Guangzhou, China.
Adapun terhadap WNA lainnya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara, khususnya di wilayah Bekasi," jelasnya.
Sebelumnya, penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bekasi bersama Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra mengatakan, puluhan WNA itu ditangkap saat bekerja di sehyag proyek pembangunan data center, mes, dan gudang logistik.
"Puluhan WNA itu terdiri dari 76 WN Tiongkok, 1 WN Vietnam dan 1 WN Malaysia," kata Jaya saat Konferensi Pers di kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (15/4/2026).
Jaya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut ditangkap karena diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
78 WNA itu diduga merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang pada saat pelaksanaan operasi pada Rabu (8/4/2026) tidak dapat menunjukkan identitas berupa paspor dan ataupun izin tinggalnya.
"Kalau tidak dapat menunjukkan paspornya, otomatis tidak dapat membuktikan," jelasnya.
Jaya menuturkan, berdasarkan hasil pendataan sementara, menunjukkan tujuh WNA asal China memiliki izin tinggal terbatas.
Sementara 69 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan, satu WNA asal Vietnam juga tercatat menggunakan izin tinggal kunjungan, sementara satu WNA asal Malaysia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk wisata.
"Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, ke 78 WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam," tuturnya. (M37)