TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, melakukan perpanjangan Perjanjian Kontrak (PK) terhadap 368 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang diangkat pada tahun 2023.
Perpanjangan ini dilakukan karena masa perjanjian kerja mereka berakhir pada tahun 2026.
Baca juga: Raker KONI Sulbar Matangkan Strategi Pembinaan Atlet dan Cabor
Baca juga: Remaja 16 Tahun Pelaku Pembunuhan Notaris di Polman Divonis 8 Tahun Penjara di Lapas Anak Mamuju
Pantauan di lokasi, ratusan Nakes hadir di Aula A Kantor Bupati, Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (7/5/2026).
Mereka tampak kompak mengenakan seragam biru Korpri.
Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, memimpin langsung penyerahan surat keputusan perpanjangan kontrak.
Dalam acara tersebut, Bupati Arsal hadir dengan batik motif kembang.
Ia didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Hasanuddin, Kepala Dinas Kesehatan Setya Bero, dan Asisten 3 Heranto.
Usai surat keputusan PK dibacakan oleh pembawa acara, sejumlah perwakilan Nakes dari seluruh puskesmas dan rumah sakit menerima secara simbolis surat tersebut.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Arsal disaksikan seluruh hadirin.
"Kami melakukan perpanjangan terhadap 368 tenaga kesehatan kami pengangkatan 2023," ucap Arsal.
"Perjanjian kerja mereka berakhir di tahun 2026 ini. Kami perpanjang hingga 2028 mendatang," tambahnya.
Bupati menegaskan, para Nakes yang menerima perpanjangan PK diminta untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
Soal gaji, Arsal memberikan jaminan.
"Kami jaminkan, hingga tahun 2026 ini, gaji mereka terbayarkan semuanya," ungkapnya.
Namun, ia juga menyampaikan catatan terkait kondisi ke depan.
Arsal menjelaskan, jika di tahun 2027 nanti terdapat kendala akibat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen, dan tidak ada solusi dari pemerintah pusat, maka pihaknya akan mencari solusi lain.
"Namun jika semua normal-normal saja, kami pastikan gaji mereka tetap terbayarkan sepenuhnya," tambahnya.
Perpanjangan kontrak ini diberikan untuk jabatan fungsional kesehatan pengangkatan tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah