Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kasus narkotika menjadi perkara paling dominan dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Kamis (7/5/2026) siang.
Dari total perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sebanyak 39 kasus di antaranya merupakan tindak pidana narkoba.
Ratusan gram sabu, ribuan pil logo Y, hingga jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman belakang Kantor Kejari Sampang sebagai bentuk eksekusi akhir perkara pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal melalui Kasi Pemusnahan Barang Bukti, Eddi Sudrajat mengatakan, dominasi perkara narkotika menunjukkan masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sampang.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara dengan total sabu seberat 408,155 gram," ujarnya.
Menurutnya, nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp 350 juta.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Baca juga: Sempat Diragukan, Sabu 3 Kg di Sampang Dipastikan Positif Hasil Uji Laboratorium
Selain sabu, Kejari Sampang juga memusnahkan 4.832 butir pil logo Y dari perkara Undang-undang Kesehatan.
Eddi menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mengantisipasi penyimpangan maupun penyalahgunaan barang sitaan.
"Ini juga bentuk sinergitas bersama kepolisian, BNN (Badan Narkotika Nasional), Bea Cukai, dan instansi terkait dalam memerangi kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Sampang," pungkasnya.