TRIBUN-BALI.COM – Tiga buruh proyek, yakni Nurul Arifin alias Arik (25), M. Fais alias Fais (20), dan Sandy Firmansyah alias Sandy (18) divonis penjara seumur hidup.
Ketiga adalah terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap mandor proyek I Wayan Sedhana, di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Sidang vonis ketiga terdakwa tersebut digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (6/5). Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Farrij Odie Wibowo dengan hakim anggota Muhammad Taufiq dan Bentiga Naraotama.
Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Made Widyastuti, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara.
Baca juga: BONGKAR Satu Titik Telan Rp15 Juta, Satpol PP Buleleng Bongkar 11 Billboard Reklame Melanggar Titik
Baca juga: TULANG Bangkai Paus Terdampar di Jembrana Akan Dimanfaatkan Bagi Keperluan Museum, Digarap PKBSI!
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Bali, Kamis (7/5), diketahui bahwa dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Berkas ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah, namun dengan putusan yang sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” demikian salah satu amar putusan hakim.
Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti turut diputuskan statusnya. Barang milik korban seperti tas pinggang berisi identitas pribadi, uang tunai, kartu ATM, telepon genggam hingga sepeda motor Honda Vario DK 6031 LZ dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Ni Ketut Sudiasih.
Sementara alat proyek berupa mesin bor dan gerinda dikembalikan kepada saksi M. Fais alias Fais. Sedangkan sepeda motor Honda GL 100 beserta BPKB dirampas untuk negara.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 24 Oktober 2025 sekitar pukul 11.15 Wita di lokasi proyek saluran irigasi. Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula saat para terdakwa yang merupakan buruh proyek irigasi beberapa kali menanyakan cara pengerjaan proyek kepada korban. Namun korban diduga tersulut emosi hingga menampar terdakwa Arifin sambil mengucapkan kata-kata kasar.
Ketika korban hendak menampar Fais, terdakwa Arik langsung mengambil cangkul dan menghantam bagian belakang kepala korban hingga terjatuh dan kejang-kejang. Sandy dan Fais kemudian ikut melakukan pemukulan. Terdakwa juga mengambil gergaji lalu menggorok leher korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah membunuh korban, para terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Mereka sempat melepas pelat nomor kendaraan di wilayah perbatasan Tabanan–Jembrana untuk menghilangkan jejak sebelum menyeberang ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Di Banyuwangi, motor milik korban digunakan ketiganya untuk bekerja di kebun kopi. Akibat kejadian tersebut, ahli waris korban mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta. (weg)
Sementara itu, Marno (56) telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 14 tahun. Pria asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini sempat menggemparkan pada April 2025 lalu. Ia menghabisi nyawa Agus Susanto alias Pak Agus yang diduga selingkuhan istrinya. Setelah membunuh korbannya, ia langsung menyerahkan diri ke polisi tanpa penyesalan.
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Kamis (7/5), Mbah Marno dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Gianyar. Terdakwa yang dikenal humoris tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun pada 1 September 2025. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, Ni Made Widyastuti.
Dalam surat dakwaan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 3 April 2025 malam, di rumah kos Jalan Wisma Udayana Nomor 88, Semabaung, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. Kasus ini dipicu rasa cemburu terdakwa setelah mengetahui istrinya, Diana Nasution, diduga memiliki hubungan terlarang dengan korban Agus Susanto.
Jaksa mengungkapkan, awal mula kejadian terjadi saat terdakwa berada di kampung halamannya di Lumajang. Saat membuka aplikasi messenger di telepon genggamnya pada 1 April 2025, terdakwa menemukan percakapan antara istrinya dengan seseorang bernama Hariati.
Dalam percakapan tersebut, disebutkan korban Agus Susanto diduga pernah memberikan uang kepada istri terdakwa. Setelah dikonfirmasi, istri terdakwa mengakui memiliki hubungan dengan korban.
Pengakuan itu membuat terdakwa emosi dan berniat mencari korban ke Bali. Sebelum berangkat, terdakwa mengambil pisau dari dapur rumahnya dan menyimpannya di dalam tas.
Keesokan harinya, terdakwa berangkat ke Bali menggunakan travel dan tiba di tempat kos korban pada Kamis siang. Namun saat itu korban belum berada di lokasi sehingga terdakwa menunggu cukup lama di sekitar kamar kos.
Sekitar pukul 20.40 Wita, korban akhirnya datang. Terdakwa sempat menyapa korban dan berbincang biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan. Setelah korban masuk kamar dan keluar kembali sambil bermain ponsel di teras kos, terdakwa mendekatinya.
Saat duduk di samping korban, terdakwa menanyakan hubungan korban dengan istrinya. Korban disebut sempat meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Namun terdakwa langsung mengeluarkan pisau yang telah diselipkan di pinggangnya lalu menusuk dada kiri korban.
Terdakwa kembali melakukan beberapa kali tusukan ke arah dada korban hingga pisau yang digunakan bengkok. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh bersimbah darah tidak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah kejadian, terdakwa menyembunyikan pisau di belakang rumah kos sebelum akhirnya meminta bantuan rekannya untuk menyerahkan diri ke polisi. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum dokter forensik RSUP Prof. IGNG Ngoerah Denpasar, korban mengalami sejumlah luka tusuk serius di bagian dada, lengan, tangan dan organ vital. Luka paling fatal ditemukan pada bagian dada kiri yang menembus jantung, pembuluh darah besar, paru-paru hingga hati sehingga menyebabkan perdarahan hebat. (weg)